Kasus ketidakadilan sudah kerap terjadi di negara Indonesia. Sila kelima pancasila yang berbunyi "Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia" yang sudah seharusnya diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari, namun faktanya rasa keadilan masih belum merata. Salah satu keadilan yang sangat memprihatinkan adalah ketidakadilan hukum.
Melihat kondisi hukum di Indonesia yang semakin hari semakin krisis dan buruk, hal ini dapat ditinjau dari beberapa kasus besar yang sering terjadi, kasus besar yang sedang booming seperti pembunuhan Brigadir J bahkan kasus-kasus besar yang lain yang memiliki banyak rekayasa sehingga membuat masyarakat resah akan keberadaan hukum saat ini.
Banyak kasus-kasus hukum yang belum tuntas, sehingga sering mengusik rasa keadilan mengenai potret wajah penegakan hukum. Di samping penegakan hukum dan keadilan yang telah sempurna dilaksanakan, masih terdapat beberapa kasus yang menjadi sorotan communal hukum, civitas akademika, sehingga membuat orang ingin mengetahui tindak lanjut dari kasus-kasus yang terjadi.
Dalam Bab XA pasal 28A-28J UUD 1945. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 telah ditegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum sehingga ada jaminan Hak Asasi Manusia merupakan sebuah keniscayaan dan penegasan terhadap keberadaan Indonesia sebagai negara hukum dan bukan negara kekuasaan.
Reformasi pengadilan dalam penegakan hukum sangat penting dilakukan, penyesuaian undang-undang yang sudah tidak relevan mungkin bisa di revisi dengan menyesuaikan keadaan saat ini.
Berbicara mengenai hukum di Indonesia yang sudah dirasa sangat rumit untuk dipahami bahkan sering terjadi isu pelanggaran undang-undang dalam konteks ketidakadilan. Pelanggaran hukum yang sering terjadi seharusnya membuat kita sadar bahwa sebagai warga negara Indonesia harus dapat mengevaluasi kejadian yang dapat merusak sistem hukum.
Sebagai warga negara Indonesia, sudah seharusnya menjunjung tinggi landasan hidup bangsa seperti pancasila dan UUD 1945. Landasan yang sudah seharusnya menjalankan sistem hukum sebagaimana mestinya.
Lantas, masih ada harapan hukum itu dapat ditegakkan?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H