Lihat ke Halaman Asli

038_Ahmad Mujib Toharudin

Ahmad Mujib Toharudin 191410038

Mengenal Saham Syariah

Diperbarui: 26 Desember 2021   22:38

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A. Pengertian Saham Syariah

Saham adalah sertifikat sebagai suatu bukti kepemilikan bagi seorang investor dengan adanya sertifikat tersebut investor bisa mengklaim penghasilan atau aktiva dari perusahaan. Saham juga didefinisikan atau diartikan sebagai keikutsertaan investor sebagai seorang pemodal pada sebuah perusahaan sehingga ia juga bisa memiliki atau mengkalim hasil dari perusahaan yang ia tanam modalnya. Sedangkan saham syariah adalah saham-saham yang memiliki dan sesuai dengan karakteristik atau prinsip dalam Islam. Jadi saham syariah adalah sebuah sertifikat atau bukti kepemilikan yang berlandaskan prinsip-prinsip syariah.

B. Perbedaan Saham Syariah degan Konvensional

Di lihat dari pengertian diatas saham syariah adalah efek syariah. Saham syariah merupakan bentuk dari saham biasa yang berlandaskan prinsip atau karakteristik Islam tentunya mengutamakan aspek kehalalan dalam usahanya. Sedangkan saham konvensional merupakan saham yang tercatat di bursa efek dan mengabaikan unsur halal dan haramnya yang terpenting telah terdaftar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku (legal). Jadi perbedaannya terletak pada kegiatan dan tujuannya dari katanya saja sudah jelas terdapat kata syariah (Islam) maka kegiatan usaha atau cara pengelolaannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Islam. Adapun instrumen pasar syariah terdiri saham, emiten, pasar primer dan pasar sekunder.

C. Praktik Saham Syariah di Bursa Efek Indonesia (BEI)

Ada beberapa akad yang bisa digunakan dalam saham syariah  yaitu :

1. Bai Al-Musawamah
Yaitu akad jual beli dengan kesepakatan harga pasar dan sesuai dengan ketentuan-ketentuan tawar menawar.

2. Mudharabah
Yaitu bentuk akad kerjasama antara kedua belah pihak bahkan lebih. Dimana ada satu pihak sebagai pemodal dan satu pihak sebagai penyedia tenaga keahlian.

3. Musyarakah
Bentuk akad kerjasama, keduanya memberikan modal dan apabila ada keuntungan atau kerugian di tanggung oleh keduanya.

4. Ishtisna
Akad jual-beli berupa objek pembiayaan antara kedua belah pihak yang dimana spe6, cara dan jangka waktu penyerahan telah ditentukan dan disepakati.

5. Ijarah
Akad pemindahan hak guna. Maksudnya ialah pemindahan barang dari satu orang ke orang lain tanpa diikuti dengan pemindahan hak atau kepemilikan barang tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline