Lihat ke Halaman Asli

Qussairiy

Mahasiswa Perbandingan Mazhab Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Pengertian Sunnah dan pembagiannya dalam Ushul Fiqh

Diperbarui: 13 Mei 2024   00:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Input sumber gambar

Sunnah (Mandhub) 

Pengertian: Nadb menurut lughah adalah tuntutan mengerjakan sesuatu

Dan menurut Ulama Ushul artinya tuntutan mengerjakan sesuatu tidak secara pasti, artinya tuntutan tersebut tidak pasti dan harus dilakukan. Perintah tersebut hanya bersifat anjuran akan tetapi alangkah lebih baiknya untuk dikerjakan. 

Contohnya menulis hutang sebagaimana firman Allah Q.S Al-Baqarah ayat 282 

ياأيهالذين أمنوا إذا تداينتم بدين إلى أجل مسمى فاكتبوه 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya.

Pembagian Mandhub: dibagi menjadi 3 yaitu Sunnah muakkadah, sunnah ghairu muakkadah dan sunnah zaidah (ziyadah) 

1. Sunnah Muakkadah adalah tuntutan mengerjakan sesuatu, bagi yang mengerjakannya mendapat pahala namun jika tidak mengerjakan maka tidak  berdosa akan tetapi orang tersebut mendapat celaan atau teguran. Contoh sholat berjamaah, sholat berjamaah tidak wajib dilaksanakan ia hukumnya Sunnah Muakkadah dimana yang mengerjakan akan mendapat pahala berjamaah 27 derajat daripada sholat sendiri dan bagi yang meninggalkannya  ia akan mendapatkan sanksi sosial berupa teguran atau celaan. 

2. Sunnah Ghairu Muakkadah adalah tuntutan mengerjakan sesuatu, yang mengerjakannya mendapat pahala dan apabila tidak mengerjakan tidak mendapat dosa dan tidak juga mendapat teguran atau celaan. Contoh mengerjakan sholat qobliyah 4 rakaat sebelum Isya' dan seperti puasa Senin Kamis. 

3. Sunnah Zaidah adalah sunnah tambahan sebagai menyempurna perbuatan seperti pekerjaan yang biasa kita lakukan dalam  sehari hari yakni makan, minum, berjalan, dan cara berpakaian yang ala Rasulullah (mengikuti Nabi). Bagi yang mengerjakan sunnah tersebut akan mendapat pahala jika berniat ittiba' (mengikuti) Rasulullah, jika meninggalkannya maka tidak mendapat dosa ataupun cela.

Sumber: Kitab Al-wajiz fi Ushul al-Fiqh. Wahbah Zuhaili. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline