Pada tahun 2021 silam, terdapat kasus dengan dugaan pelecehan dan perudungan di KPI. Kasus ini viral lantaran korban berinisial MS menuliskan surat, lalu surat tersebut viral di media sosial. Setelah viral, polisi mulai menindaklanjuti kasus tersebut. Sebelumnya pada tahun 2020 korban sudah melaporkan kasus yang dialaminya ke pihak berwenang, tetapi tidak ada kelanjutan setelahnya. Lalu dilanjut dengan anggota polisi Sektor Pulogadung yang menolak laporan korban terkait kasus perampokan. Kasus ini menjadi viral lantaran korban yang merasa kecewa terhadap pengaduannya ke kepolisian, kemudian menceritakan kejadian tersebut melalui media sosial. Aipda Rudi Panjaitan selaku anggota polisi Sektor Pulogadung yang menolak laporan tersebut, akhirnya dimutasi keluar wilayah Polda Metro Jaya.
Peran Media sebagai wadah untuk mencari segala informasi,menuangkan aspirasi, dan sarana interaksi. Menjadi sangat penting dalam lingkungan masyarakat. Media menjadi kebutuhan pokok masyarakat untuk memberikan segala sesuatu yang dibutuhkan pada masa sekarang. Pengaruh media dapat dinilai dari dampak positif atau negatifnya khalayak, tergantung pada siapa yang mengkonsumsinya. Media sosial menjadi salah satu bukti masyarakat dalam berinteraksi dan berkomunikasi. Berdasarkan laporan We Are Social, terdapat 191 juta penduduk Indonesia pada tahun 2022 aktif dalam bermedia sosial.
Dampak adanya contoh dua kasus diatas. Memunculkan fenomena "No Viral No Justice" di kalangan masyarakat. Masyarakat beranggapan bahwa kasus akan di proses, jika kasus tersebut viral di media sosial. Hal ini juga didukung oleh tagar #PercumaLaporPolisi dan #satuharisatuoknum yang bermunculan ramai pada media sosial. Kritikan masyarakat terhadap citra kinerja polisi dinilai kurang baik. Kurang responsifnya polisi dengan aduan masyarakat. Membuat masyarakat kecewa serta ragu-ragu untuk melapor.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah kasus yang terlapor ke polisi relatif rendah, pada tahun 2019 dan 2020. Persentase masyarakat di Indonesia yang melapor ke polisi kurang dari 25%. Pada tahun 2019 persentase masyarakat yang melapor ke polisi terdapat 22,19%. Kemudian tahun 2020 persentase masyarakat yang melapor naik menjadi 23,46%. Lalu untuk persentase masyarakat yang tidak melapor ke polisi pada tahun 2019 terdapat 77,81%. Kemudian pada tahun 2020 persentase masyarakat yang tidak melapor polisi turun menjadi 76,54%.
Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh anggota Polri untuk melakukan evaluasi serta berbenah diri dalam menerima laporan pengaduan masyarakat. Kemudian Kapolri Sigit Prabowo juga mengingatkan kembali jajaran anggotanya untuk membuka kritik dari masyarakat. Dia menilai bahwa setiap kritikan masyarakat adalah masukan kinerja Polri untuk melayani masyarakat. Harapannya stigma yang buruk masyarakat terhadap Polri mulai berkurang.
Sudah semestinya rakyat Indonesia memiliki hak untuk melapor. Hal ini dikuat dalam Pasal 108 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Didalamnya berbunyi (1) Setiap orang yang mengalami,melihat,menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan penyidik baik lisan maupun tertulis. (2) Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentraman dan keamanan umum atau terhadap jiwa atau tehadap hak milik, wajib seketika itu juga melaporkan hal tersebut kepada penyelidik atau penyidik. (3) Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui tentang terjadinya peristiwa yang merupakan tindak pidana, wajib segera melaporkan hal itu kepada penyelidik atau penyidik.
Pada perkembangan digital saat ini. Untuk melapor atau mengadu tidak perlu mendatangi kantor polisi. Kita dapat melapornya atau membuat pengaduan, melalui aplikasi atau website E-Dumas. E-Dumas adalah layanan pengaduan online masyarakat. E-Dumas juga bagian dari salah satu bentuk pengawasan masyarakat yang disampaikan oleh instansi pemerintah atau pihak polri berupa pengaduan,saran,dan gagasan yang bersifat membangun. Melalui aplikasi ini masyarakat dapat mengetahui sejauh mana perkembangan informasi pada laporannya. E-Dumas bisa menjadi media masyarakat yang efektif dan bermanfaat.
Pemberitaan pada media saat ini bukan hanya sekedar informasi saja, tetapi juga sebagai laporan atau aduan masyarakat. Segala bentuk kekerasan, pelecehan, dan kejahatan yang lainnya. Merupakan bagian dari dampak negatifnya masyarakat. Pihak yang berwenang seperti polisi menjadi harapan masyarakat untuk memberantas kejahatan. Oleh karena itu, polisi juga harus lebih responsif dalam bertindak dan menindaklanjuti laporan-laporan yang sudah terlapor. Polisi tidak perlu menunggu kasus tersebut viral terlebih dahulu. Karena sudah menjadi tugas serta tanggungjawab polisi untuk mengayomi dan melayani masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H