Perkembangan teknologi di era globalisasi sekarang ini begitu pesat salah satunya dalam bidang teknologi informasi, sebagi contohnya perubahan pada teknologi informasi adalah adanya internet, dengan adanya internet setiap orang dapat mengakses informasi yang di perlukan secara global. Bukan hanya internet saja masih banyak yang lainnya dalam perubahan teknologi informasi.
Berbagai inovasi digital pada berbagai bidang membuktikan bahwa masyarakat juga turut andil dalam perkembangan zaman yang semakin modern. Sehingga dalam era teknologi informasi saat ini, mengharuskan masyarakat untuk cerdas memanfaatkan salah satunya internet yang dapat mempermudah segalanya.
perjudian adalah permainan di mana pemain bertaruh untuk memilih satu pilihan di antara beberapa pilihan dimana hanya satu pilihan saja yang benar dan menjadi pemenang, pemain yang kalah taruhan akan memberikan taruhannya kepada si pemenang. Peraturan dan jumlah taruhan di tentukan sebelum pertandingan dimulai.
Pengaruh perkembangan informasi teknologi dan komunikasi saat ini berdampak terhadap model permainan judi sampai dengan cara pembayarannya. Permainan judi yang lampau mengharuskan pemainnya bertatap muka langsung atau dapat dikatakan menggunakan sarana yang nyata dan pembayaran menggunakan uang tunai secara langsung.
Namun saat ini, permainan judi dapat menggunakan sarana dunia maya yakni memanfaatkan jaringan internet sehingga permainan judi dilakukan secara online yang tidak mengharuskan para pemainnya bertemu secara langsung. Dalam permainan judi online tidak hanya memikirkan keuntungan saja tetapi harus mahir dalam memanfaatkan jaringan internet serta mahir dalam menjalankan strategi permainan judi online.
Dalam hal pembayaran transaksi juga sudah mengunakan sarana online. Orang yang menjadi pemenang dalam permainan judi online menerima uang dengan bentuk transaksi elektronik misalnya dengan mengirim lewat M-Banking.
Pelaku perjudian online memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi sebagai sarana perjudian modern, sehingga lebih menguntungkan bagi para pelaku judi online tersebut karena tidak mengaharuskan mereka untuk bertemu secara langsung. (Putri Ayu Trisnawati. 2015. Hal 2)
hanya duduk saja di kursi dan memandang komputer yang terhubung dengan internet maka kalian bisa menikmatinya, bahkan judi online sudah banyak sekali mulai dari iklan pada suatu situs sehingga mudah sekali di temukan tinggal klik maka kalian akan memasuki situs judi online tersebut. Perjudian online dikategorikan sebagai cyber crime karena dalam melakukan kejahatannya, perjudian online menggunakan komputer dan internet sebagai media untuk melakukan tindak pidana perjudian tersebut.( Putu Trisna permana. 2019. Hal 3)
Permainan judi online merupakan salah satu perilaku menyimpang yang terdapat di tengah masyarakat, karena kebanyakan masyarakat menganggap bahwa permainan judi merupakan sesuatu yang dipandang kurang baik dan tidak sesuai dengan norma. Bagi remaja yang melakukan kegiatan bermain judi online, maka mereka akan merasakan berbagai dampak yang akan berpengaruh terhadap melemahnya nilai-nilai sosial pada remaja yang melakukan judi online (Achmad Zurohman,2016 hal.158).