(Jebres, 4/8) Menurut informasi dari pak RT setempat, pada 2023 di kelurahan Jebres, kecamatan Jebres, kota Surakarta pernah terjadi banjir yang cukup tinggi, salah satu penyebab banjir adalah adanya penumpukan sampah di sungai-sungai yang mengalir melalui wilayah tersebut. Selama beberapa tahun terakhir, masalah pengelolaan sampah di Kelurahan Jebres dan sekitarnya telah menjadi perhatian serius.
Banyak warga yang masih membuang sampah ke sungai, menyebabkan penumpukan yang menghambat aliran air.Saat musim hujan tiba, intensitas curah hujan yang tinggi menyebabkan peningkatan debit air di sungai, termasuk Sungai Bengawan Solo yang melintasi Kelurahan Jebres.
Namun, tumpukan sampah di sungai, seperti plastik, botol, dan limbah rumah tangga lainnya, menyumbat aliran air. Sampah ini seringkali terkumpul di titik-titik kritis seperti bawah jembatan dan saluran drainase, yang menyebabkan aliran air terhenti atau melambat secara signifikan.
Ketika aliran air tidak lancar, sungai tidak mampu menampung volume air yang meningkat, sehingga air meluap ke permukiman di sekitarnya. Hal ini mengakibatkan banjir yang merendam rumah-rumah warga, infrastruktur umum, dan fasilitas vital lainnya. Banjir ini tidak hanya merusak properti, tetapi juga mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial warga setempat.
Kesadaran masyarakat untuk tidak membuang sampah ke sungai atau saluran air masih kurang sehingga Rofi Hanif Prasetyo yang merupakan mahasiswa KKN Tim 2 Undip dengan jurusan Hukum berinisiatif membuat Spanduk berbahan MMT larangan buang sampah sembarangan beserta sanksinya.
Harapannya dengan adanya spanduk larangan ini, sungai di RW 21 Jebres dapat lebih bebas dari sampah dan aliran air menjadi lebih lancar sehingga tidak menyebabkan banjir.