Kejaksaan Agung menyita sejumlah aset milik tersangka kasus korupsi di PT Timah, Harvey Moeis. Aset yang disita dari suami Sandra Dewi itu terdiri dari 5 aset properti. Beberapa aset tersebut diantaranya:
-1 bidang tanah/bangunan yang seluas 21 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-1 bidang tanah/bangunan yang berada seluas 222 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-1 bidang tanah/bangunan dengan luas 123 Meter persegi yang terletak di Kelurahan Gunung, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
-1 bidang tanah/bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 6069 berdasarkan Surat Ukur Nomor: 01947/Grogol Utara/2019 tanggal 2 Agustus 2019 dengan luas 483 M2 yang terletak di Senayan Residence Blok A Nomor 16 RT 009 RW 007, Kelurahan Grogol Utara, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
-1 bidang tanah/bangunan dengan luas 161 meter persegi yang terletak di Komplek Perum Green Garden Blok N 5 Kav. No. 25, Kelurahan Kedoya Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis menjadi tersangka. Sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin, Harvey diduga melobi petinggi PT Timah untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP. Selain Harvey, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 22 tersangka dalam kasus yang diduga merugikan negara Rp 300 triliun ini. Belakangan, Harvey dan sejumlah tersangka lainnya kembali ditetapkan menjadi tersangka pencucian uang.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI