Mohon tunggu...
Amos Palanungkai
Amos Palanungkai Mohon Tunggu... Koki - pelajar

badminton,berburu,membaca,menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Acara Tiwah dengan Hukum yang Berlaku di Indonesia

21 Februari 2023   23:55 Diperbarui: 21 Februari 2023   23:57 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tiwah, atau tiwah lale, dikenal juga magah salumpuk liau uluh matei, adalah upacara kematian yang dilakukan oleh suku Dayak Ngaju yang menganut agama Hindu Kaharingan di Kalimantan Tengah. Upacara Tiwah sendiri merupakan upacara sakral terbesar dalam Suku Dayak.

Upacara Tiwah tergolong ritual yang membutuhkan banyak biaya yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan persyaratan, seperti menyediakan makanan, hewan untuk dikorbankan, dan sesaji. Makanan dan daging disajikan untuk tamu dan membuat sesaji untuk roh leluhur dan roh halus.
 ritual Tiwah bertujuan sebagai ritual untuk meluruskan perjalanan roh atau arwah roh orang yang sudah meninggal menuju Lewu Tatau (Surga) sehingga bisa hidup tentram dan damai di alam Sang Kuasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun