Â
Setiap negara dibelahan dunia, mungkin akan setuju jika diskriminasi dinobatkan menjadi salah satu tantangan permasalahan serius yang sulit di berantas. Pasalnya permasalahan ini selalu saja timbul di setiap periodenya, yang mana telah menjadi daya tarik global dalam mewujudkan masyarakat adil dan setara. Diskriminasi ini rupanya tidak hanya terjadi pada negara multikultural, namun juga dapat ditemui di beberapa negara homogen, seperti Jepang, Korea Selatan, dan India. Dimana diskriminasi tersebut terjadi tidak hanya dari  faktor-faktor etnis, orientasi seksual, dan agama namun juga perbedaan dalam pendidikan, pekerjaan, dan status sosial. Pemberantasan diskriminasi ini, tentunya telah menjadi panggilan moral bagi setiap negara sebagai bentuk upaya dalam menegakkan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara Internasional.
(Majalah What is Democracy, 8), seperti pendapat dari Thomas Jefferson, HAM pada dasarnya adalah kebebasan manusia yang tidak diberikan oleh Negara. Kebebasan ini berasal dari Tuhan yang melekat pada eksistensi manusia individu. Pemerintah diciptakan untuk melindungi pelaksanaaan hak asasi manusia. Upaya global dalam menekan diskriminasi ini telah dijawab melalui perjanjian-perjanjian Internasional seperti Deklarasi Universal Hak Asasi  Manusia, dimana deklarasi tersebut menjadi standart umum yang menyatakan bahwa hak asasi manusia harus dilindungi secara Internasional; Internatinoal Covenant on Economics, Social and Cultural Rights, yang membahas mengenai hak asasi manusia dalam lingkup ekonomi, sosial - budaya, kemanusiaan, serta mendorong penghormatan atas kemanusiaan tanpa membedakan adanya ras, bahasa, agama, ataupun jenis kelamin; serta Konvensi Internasional tentang penghapusan segala bentuk diskriminasi rasial dan hak-hak penyandang disabilitas. Beberapa perjanjian Internasional tersebut menjadi momentum yang bisa kita rasakan dalam bentuk upaya melindungi hak asasi manusia serta mengenalkan kepada dunia tentang apa itu kesetaraan. Dalam hal ini, perlu adanya kesadaran dan kerjasama setiap negara dalam mengatasi diskriminasi atau pelanggaran hak asasi manusia  serta memastikan bahwa hak setiap orang perlu dihormati dan dilindungi.
Di tengah upaya global dalam menegakkan hak asasi manusia, Indonesia juga kerap mengalami nasib serupa ditengah statusnya sebagai negara yang pluralis dan multikultural. Keragaman etnis, agama, budaya, suku, dan ras mendorong Indonesia untuk menghadapi tantangan yang nyata dalam mewujudkan nilai-nilai Pancasila. Sejalan dengan tekadnya dalam mematuhi prinsip-prinsip hak asasi manusia, komitmen Indonesia dengan menjadi bagian dari solusi global dalam memberatas dikriminasi perlu dikawal hingga akhir. Karena pemberantasan dikriminasi harus dipastikan keberlanjutannya dalam pembangunan yang berkelanjutan, bukan hanya sebatas tanggung jawab moral.
Menurut Theodorson & Theodorson dalam Fulthoni dkk (2009:3), diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang terhadap perorangan, atau kelompok, berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial. Istilah tersebut biasanya akan untuk melukiskan suatu tindakan dari pihak mayoritas yang dominan dalam hubungannya dengan minoritas yang lemah, sehingga dapat dikatakan bahwa perilaku mereka itu bersifat tidak bermoral dan tidak demokratis. Diskriminasi merupakan suatu tindakan yang dilakukan oleh kelompok ataupun golongan mayoritas kepada kelompok atau golongan minoritas, yang mana konflik ini terjadi karena adanya perbedaan dari ras, suku, agama, etnis, jenis kelamin, usia, serta faktor lainnya dimana hal ini yang akan memicu adanya konflik antar golongan. Di Indonesia  sendiri, permasalah diskriminasi sudah menjadi permasalahan mengakar yang terjadi karena perbedaan itu sediri.
Menurut Fulthoni dkk (2009:4), berbagai jenis diskriminasi yang sering terjadi di masyarakat antara lain, tapi tidak terbatas pada: 1) Diskriminasi berdasarkan suku/etnis, ras, dan agama/keyakinan. 2) Diskriminasi berdasarkan jenis kelamin dan gender (peran sosial karena jenis kelamin). 3) Diskriminasi terhadap penyandang cacat. 4) Diskriminasi pada penderita HIV/AIDS dikucilkan dari masyarakat dan dianggap sampah masyarakat. 5) Diskriminasi karena kasta sosial. Diskriminasi tersebut terjadi secara menyeluruh dalam sendi kehidupan masyarakat Indonesia. Seperti contohnya adalah diskriminasi rasial, merupakan diskriminasi atas perbedaan ras dan  etnis dimana biasanya teradi karena adanya ketidaksetaraan akses terhadap layanan publik, pendidikan, serta peluang ekonomi terhadap kelompok minoritas.
- Diskriminasi gender, meskipun kesetaraan gender sudah dikumandangkan sejak lama namun tidak sedikit kita jumpai pemikiran-pemikiran atas pembaatasan kegiatan yang mengatas namakan gender masih kerap tertanam dalam pola pikir masyarakat. Dimana mereka membatasi adanya peran wanita di posisi-posisi tertentu, atau anggapan bahwa gender mempegaruhi cara kerja dan bertindak seseorang di sebuah kegiatannya. Tidak hanya itu, ketidaksetaraan dalam akses pendidikan dan upah juga kerap kali kita jumpai dalam kehidupan masyarakat Indonesia.
- Diskriminasi agama, tidak hanya yang berbeda keyakinan saja namun diskriminasi ini juga terjadi pada agama yang sama namun berbeda golongan hanya karena perbedaan pendapat dan cara pandangnya dalam memahami ajaran agamanya. Bentuk diskriminasi ini dapat berupa tindakan intoleran dan kekerasan yang terjadi di beberapa wilayah di Indonesia dimana agama minoritas dipandang rendah dan dikucilkan oleh agama mayoritas di lingkungan tersebut dengan melalukan perlakuan yang berbeda yang menimbulkan ketidaknyamanan di dalamnya.
- Diskriminasi terhadap penyadang disabilitas. Adanya kemajuan dalam kebijakan inklusi  nyatanya belum mempu dalam mengatasi permasalahan ini. Aksebilitas fisik dan kesempatan kerja terhadap para penyadang disabilitas rupanya hanya formalitas belaka yang mampu  bertahan dalam waktu singkat. Peraturan memang sudah ditetapkan, namun kesadaran dari lingkungan di dalamnya masih kurang mampu dalam memahami dan  menghargai adanya  hak asasi untuk sesamanya.
Adanya permasalahan diskriminasi yang timbul di Indonesisa ini tentunya disebabkan oleh beberapa faktor pemicu yang bervariasi dimana hal tersebut melibatkan beberapa aspek sosial, budaya, dan juga struktural dalam memberikan pengaruh terhadap lapisan di masyarakat. Seperti yang kita ketahui sebelumnya, dari kemajemukan masyarakat Indonesia tentu akan melahirkan banyak sekali pemikiran dan stereotip baru yang berkembang di masyarakat. Dimana hal ini yang akan menjadi salah satu faktor utama yang dapat memicu adanya diskriminasi. Perbedaan pemahaman dan cara pandang terhadap suatu kelompok yang mana terus tumbuh dan berkembang dari mulut ke mulut hingga menjadi suatu paham yang mengakar di kelompok tersebut bisa menjadi pengaruh buruk terhadap eksistensi nilai-nilai Pancasila di Indonesia. Yang mana hal ini dibarengi dengan adanya ketimpangan dalam ekonomi dan status sosial di masyarakat juga mampu mendorong timbulnya diskriminasi di lingkungan tersebut. Dimana ketidaksetaraan itu sendiri tercipta dari lingkungan masyarakat yang proses distribusi kekayaannya tidak merata. Selain itu, adanya perasaan superioritas atas norma-norma sosial dan budaya terhadap kelompok tertentu turut memperburuk kondisi diskriminasi dan mampu memecahkan perpecahan. Untuk itu, pemahaman yang berkembang di masyarat tersebut harus lebih dikontrol dengan menanamkan pemahaman tentang keberagaman dan hak asasi manusia di dalamnya. Pengontrolan tersebut juga bias didapatkan melalui pendidikan yang baik serta kesetaraan akses masyarakat terhadap layanan public, pendidikan, dan juga pekerjaan.
Dalam merespon adanya kasus diskriminasi di Indonesia, pemerintah telah mengambil inisiatif sebagai upaya pengendalian adanya kasus-kasus diskrimansi di Indonesia. Yangmana diantaranya adalah:
- Pengembangan strategi advokasi anti diskriminasi bagi kelompok rentan di Indonesia, dimana hal ini  bertujuan untuk mengembangkan strategi anti diskriminasi untuk kelompok rentan yang saat ini menjadi salah satu kelompok merginalisasi di Indonesia.
- Mengalokasikan anggaran khusus untuk mengembangkan infrastruktur pendidikan di daerah terpencil serta adanya beasiswa sebagai upaya dalam mewujudkan pendidikan yang setara dan merata di seluruh Indonesia. Meski begitu tetap saja ada kesenjangan mengenai kualitas pendidikan antara pusat pemerintahan dengan daerah terpencil dan terluar Indonesia.
- Memfasilitasi adanya  dialog antar agama dengan melibatkan tokoh agama, masyarakat sipil, dan pemangku kepentingan untuk mendiskusikan serta mengatasi adanya diskriminasi yang berbasis agama.
- Mengeluarkan kebijakan anti-diskrimasi di tempat kerja sebagai bentuk pelatihan untuk mengingatkan kesadaran serta pemahaman tentang nilai-nilai moralitas di lingkungan kerja.
Disamping hal itu, ada hambatan-hambatan yang ditemui dalam proses pemberantasan diskriminasi di Indonesia, seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya pendidikan yang menjadikan hal ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemerataan pendidikan di Indonesia. Angka kemiskinan yang cukup tinggi juga menjadi salah satu penyebab, yang mana menjadikan pola pikir sebagian masyarakat Indonesia yang mengesampingkan pendidikan dan memilih putus sekolah untuk mencari penghidupan yang layak. Untuk itu, pemerintah perlu mempertegas beberapa regulasi dan undang-undang yang mendukung pemberantasan  diskriminasi agar lebih efektif dalam proses penegakan hukum. Dengan mengesampingkan hambatan tersebut, banyak peluang yang bisa diambil dalam mempercepat perjalanan menuju  kesetaraan hak  asasi manusia berupa penguatan pendidikan dan kesadaran masyarakat melalui program-program edukasi yang difokuskan untuk merubah persepsi dan pemahan masyarakat, peningkatan ekonomi dan  kesetaraan akses dalam hal pendidikan, pekayanan publik, dan pekerjaan dapat mengurangi disparitas, serta dengan memanfaatkan teknologi dan sosial media dalam menyebarkan pesan toleransi yang lebih luas dan efektif.
Upaya pemberantasan diskriminasi di Indonesia sebagai bentuk penegakan nilai-nilai hak asasi manusia menunjukkan perjalanan yang kompleks, meskipun tantangan dan hambatan selalu muncul disamping upaya pemerintah dan masyarakat itu sendiri dalam mewujudkan negara yang inklusif. Untuk memwujudkan itu, diperlukan penguatan pendidikan, reformasi hukum, promosi budaya toleransi, partisipasi masyarakat, serta pemanfaatan teknologi yang maksimal. Dengan upaya dan kesadaran Bersama, Indonesia dapat membangun masyarakat yang lebih inklusif dan menghormati hak asasi setiap individu.
Daftar Rujukan