Mohon tunggu...
Rizky Aullia Rahma
Rizky Aullia Rahma Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta

Mahasiswi Ekonomi Pembangunan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Kehadiran Akad Dalam Ekonomi Syariah Yang Selama Ini Tak Kita Sadari

19 Desember 2024   22:21 Diperbarui: 19 Desember 2024   22:21 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Semakin canggihnya teknologi saat ini, mengharusakan kita untuk mengiringinya. Mau atau tidak mau, suka atau tidak suka, terlibat aktif dalam perkembangan teknologi merupakan keputusan yang paling tepat. Toh, banyak manfaat yang kita dapat dan rasakan juga. Salah satunya dalam hal perdagangan. Zaman dulu, perdagangan dilakukan secara langsung dimana pembayarannya hanya bisa tunai atau barter dan jika memerlukan jasa pengiriman, pasti akan memakan waktu lama. Namun di zaman sekarang semua serba instan. Jual beli bisa dilakukan sembari melakukan hal lain bahkan rebahan. Pembayarannya pun langsung sekali klik melalui e-wallet (transfer bank/kartu kredit/QRIS) bahkan jika kita belanja online, pengirimannya cepat dan bisa kita pantau hanya melalui handphone.

Banyak dari kita, terutama Gen Z yang sudah melakukan belanja online di sebuah marketplace. Terdapat beragam marketplace yang menawarkan keistimewaannya masing-masing seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dsb. Dalam melakukan aktivitas belanja tersebut tanpa disadari kita sudah melakukan prinsip ekonomi syariah, yakni akad atau bentuk perjanjian. Akad merupakan sebuah kesepakatan atau kontrak yang melibatkan dua pihak atau lebih dalam ranah bisnis atau transaksi, diatur oleh prinsip-prinsip syariah Islam. Kesepakatan atau akad ini terbagi menjadi berbagai jenis, seperti akad jual-beli, sewa-menyewa, pinjaman, dan lainnya. Kesepakatan-kesepakatan tersebut pada akhirnya akan menciptakan hak dan kewajiban antara pihak-pihak yang terlibat dalam kesepakatan tersebut.

Pada platform e-commerce Shopee, terdapat beberapa akad yang dilakukan penjual dan pembeli saat bertransaksi. Diantaranya adalah akad ba'i as-salam dan akad qardh. Akad ba'i as-salam adalah transaksi di mana barang akan diserahkan di kemudian hari, sementara pembayaran dilakukan di awal wajib dalam bentuk uang. Dengan begitu kita harus tahu betul tentang jenis, kualitas, dan jumlah barang harus ditentukan terlebih dahulu. Lalu Bagaimana penrapan akad ba'i as-salam tersebut?

Nah, dalam hal ini bisa dilihat pada transaksi Shopee, terdapat rukun salam:

  • Penjual (pemilik toko),
  • Pembeli (al-muslim), dalam hal ini pembeli harus sudah paham atas kesepakatan transaksi yang telah disetujui. Bisa dilihat saat pembeli memilih produk sendiri yang disediakan oleh Shopee dan mampu membayar barang tersebut.
  • Barang yang diserahkan (musalm fih), barang yang dikirim penjual tentu harus sesuai dengan akad yang telah dilaksanakan. Artinya barang yang dikirim harus sesuai dengan pesanan pembeli.
  • Harga, disetujui saat akad pertama kali antara pembeli dan penjual dan pembayaran saat pertama kali perjanjian. Dalam Shopee harga sudah tertera dengan jelas dalam etalasse, sehingga pembeli pun mengetahui. Penjual tidak boleh mengubah harga saat masa akad.
  • Sighat. Sighat adalah pernyataan atau kesepakatan, dalam Shopee ini ditandai pada fitur check-out yang mencakup kesepakatan barang yang dipesan, lokasi pengiriman, dan total biaya yang perlu dibayar semuanya terdapat di dalamnya.

Dari hal-hal di atas dapat disimpulkan bahwa, implementasi ba'i as-salam dalam transaksi e-commerce, secara teoritis, dapat diimplementasikan pada platform e-commerce, dengan syarat bahwa semua transaksi harus mematuhi prinsip-prinsip jual beli sesuai syariah Islam. Akad ba'i as-salam ini mengacu pada keadaan di mana pembeli membayar seluruh harga diawal, sementara barang tersebut diserahkan di kemudian hari. Konsep ini dapat diterapkan dalam e-commerce, termasuk platform seperti Shopee. Pelaksanaan akad ba'i as-salam dalam transaksi e-commerce di aplikasi Shopee dianggap sah selama tidak melibatkan segala hal yang merusak seperti riba, kezaliman, penipuan, kecurangan, dan sejenisnya serta memenuhi rukun dan syarat dalam jual beli. Baik dari sistem pembayarannya, layanan pengirimannya dalam Shopee sebagian besar selaras dengan definisi akad ba'i as-salam beserta rukun dan syaratnya. Contoh metode pembayaran dalam aplikasi Shopee yang memenuhi akad ba'i as-salam adalah transfer melalui bank, e-wallet, dan lain-lain. Namun, COD (Cash On Delivery) tidak termasuk dalam sistem pembayaran yang sesuai dengan akad salam. Penerapan akad As-Salam dalam e-commerce seperti Shopee menunjukkan bagaimana prinsip-prinsip hukum Islam dapat diadaptasi dan diterapkan dalam konteks teknologi dan bisnis modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun