Mohon tunggu...
Rizky Aullia Rahma
Rizky Aullia Rahma Mohon Tunggu... Lainnya - Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta

Mahasiswi Ekonomi Pembangunan Universitas Pembangunan Nasional 'Veteran' Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Menjaga Lingkungan dengan Wakaf, Potensi Hutan Wakaf yang Belum Banyak Diketahui

9 Oktober 2024   23:54 Diperbarui: 10 Oktober 2024   04:22 39
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sampai saat ini, wakaf lebih dikenal sebagai instrument filantropi keagamaan untuk sekolah, pembangunan masjid, pembangunan pondok pesantren, dan kegiatan sosial lainnya. Selain itu ternyata wakaf dapat berpotensi untuk pelestarian lingkungan.

 Berdasarkan Sistem Informasi Wakaf Kemenag (2022), di Indonesia untuk tanah wakaf tersebar di 440.512 ribu titik dengan total luas mencapai 57.263 hektar. Dengan luas tersebut peluang untuk memanfaatkannya dalam menjaga kelestarian alam sangat besar. Wakaf hijau, terutama konsep hutan wakaf ini semakin mendapat perhatian.

 Tanah wakaf  tidak hanya memiliki nilai ekonomi tetapi juga dimanfaatkan untuk kegiatan ramah lingkungan seperti penghijauan, pengelolaan hutan, dan konservasi lahan. Sayangnya, meskipun hutan wakaf dapat menjadi solusi berkelanjutan untuk melindungi ekosistem di tengah tantangan perubahan iklim dan penggundulan hutan, manfaat-manfaat tersebut masih jarang diiketahui.

Hutan wakaf memiliki definisi hutan yang dibangun di lahan dengan status wakaf (Ali & Jannah 2019). Sebagai salah satu bentuk dari aset wakaf, dibandingkan jenis hutan lainnya seperti hutan negara dan hutan hak/privat, hutan wakaf memiliki nilai lebih karena terjamin keabadiannya. Hutan wakaf dilindungi oleh 2 payung hukum, yaitu hukum Islam dan hukum negara Indonesia melalui UU No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Menurut penelitian sampai saat ini, di Indonesia baru terdapat 3 tempat hutan wakaf yakni :

  1. Hutan wakaf di Jantho, Aceh, yang dibangun oleh anak muda pecinta alam pada tahun 2012 yang bertujuan untuk menanggulangi lahan kritis.
  2. Hutan Wakaf Leuweung Sabilulungan, yang dikembangkan oleh Pemkab Bandung pada tahun 2013 yang bertujuan untuk mengonservasi lahan sebab daerah tersebut merupakan area rawan longsor.
  3. Hutan Wakaf Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, yang dikembangkan oleh Yayasan Yassiru pada tahun 2018 yang bertujuan untuk menanggulangi lahan kritis.

Dengan contoh dari 3 tempat tersebut, tentunya hutan wakaf sangat bisa untuk membawa perubahan nyata melawan krisis iklim. Mengingat wilayah Indonesia memiliki hutan hujan tropis yang sedang mengalami penurunan luas cukup signifikan, secara spesifik hutan wakaf ini dapat berperan dalam mitigasi perubahan iklim dengan meningkatkan forest coverage dan menyimpan karbon. 

Dengan menggabungkan perlindungan lingkungan dan pengembangan masyarakat, hutan wakaf dapat memberikan dampak yang signifikan terhadap komunitas lokal dan alam, serta sejalan dengan nilai-nilai tradisional Islam. Terlebih hutan wakaf menawarkan pendekatan yang lebih inklusif dibandingan dengan program perhutanan sosial, karena melibatkan partisipasi aktif dari komunitas dlam pengelolaan dan pemantauan hutan. 

Namun, dengan potensi hutan wakaf yang besar ini tentu terdapat tantangannya. Hal ini terkait dengan regulasi yang  belum sepenuhnya mendukung pengembangan hutan wakaf dan kurangnya kesadaran tentang adanya hutan wakaf di seluruh elemen masyarakat. Oleh karenanya perlu diatasi dengan menningkatkan kesadaran dan mengedukassi masyarakat tentang wakaf hijau yang salah satunya adalah hutan wakaf. 

Selain itu pemerintah diharapkan memperkuat regulasi dan dukungannya terhadap wakaf dengan tujuan lingkungan. Jika masyarakat dan pemerintah beserta Lembaga wakaf dapat berkolaborasi dengan baik, hutan wakaf bisa menjadi instrumen efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan.

Dari hal-hal diatas dapat disimpulkan bahwa, hutan wakaf tidak hanya menjadi sedekah jariyah yang akan menjadi amal kebaikan di akhirat, namun juga menjadi investasi penting untuk masa depan lingkungan kita.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun