1. Pengertian Sosiologi Hukum,
Sosiologi adalah ilmu yang mempelajari hubungan manusia dengan kelompok-kelompok. Hukum adalah ketentuan-ketentuan yg menjadi peraturan hidup suatu masyarakat yg bersifat mengendalikan, mencegah, mengikat dan memaksa. Ketentuan-ketentuan yg menetapkan sesuatu yang boleh dikerjakan, harus dikerjakan, dan terlarang untuk dikerjakan. Sosiologi hukum didefinisikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis atau mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala-gejala sosial lainnya.
2. Hukum dan Kenyataan Masyarakat,
Hukum dan Kenyataan Masyarakat adalah hubungan antara norma hukum yang dibuat oleh negara atau institusi formal dengan realitas sosial yang terjadi di tengah masyarakat. Konsep ini menyoroti bagaimana hukum, sebagai aturan yang ideal, sering kali berbenturan atau justru menyatu dengan praktik, kebiasaan, atau budaya masyarakat.Â
3. Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif,
Pendekatan yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan langsung pada obyek penelitian yang hendak diteliti guna mendapatkan data informasi yang diperoleh dari studi lapangan.
Pendekatan yuridis normatif yaitu pendekatan dalam arti menelaah kaidah- kaidah atau norma-norma dan aturan-aturan yang berhubungan dengan tindak pidana kesusilaan dengan cara studi kepustakaan library research, yaitu dengan membaca, mengutip, menyalin, dan menelaah terhadap teori-teori yang berkaitan erat dengan permasalahan studi lapangan.
4. Madzhab Pemikiran Hukum (Positivism),
Aliran Hukum Positif atau Positivisme Hukum adalah salah satu aliran yang terdapat pada filsafat hukum. Aliran ini mempunyai suatu pandangan dimana mengharuskannya pemisahan antara hukum dan moral secara tegas. Maksudnya adalah antara hukum yang berlaku dan hukum yang seharusnya.
5. Madzhab Pemikiran Hukum (Sociological Jurisprudence),
Sociological Jurisprudence merupakan salah satu aliran dalam Filsafat Hukum. Aliran ini memandang bahwa hukum yang baik haruslah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup di masyarakat. Aliran Sociological Jurisprudence dengan tegas memisahkan antara hukum positif (the positive law) dengan hukum yang hidup (the living law).