Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hukum dan Kontrol Sosial

10 November 2024   19:18 Diperbarui: 10 November 2024   19:19 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kedua, hukum memberikan sanksi bagi mereka yang melanggar aturan. Sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera sehingga masyarakat terdorong untuk mematuhi hukum. Sanksi dapat berupa denda, hukuman penjara, atau bentuk hukuman lainnya yang disesuaikan dengan tingkat pelanggaran. Misalnya, tindakan pencurian akan dikenakan hukuman pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketiga, hukum juga berperan dalam menyelesaikan konflik di masyarakat. Dalam situasi konflik, hukum menyediakan mekanisme penyelesaian yang adil dan berkeadilan, sehingga konflik dapat diselesaikan secara damai dan menghindari tindakan main hakim sendiri. Misalnya, dalam kasus sengketa kepemilikan tanah, hukum memberikan solusi melalui lembaga peradilan agar para pihak yang bersengketa mendapatkan keadilan.

Keberadaan hukum sebagai social control ini sangat penting dalam menjaga ketertiban sosial, menciptakan rasa aman, serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum yang berlaku. Dengan demikian, hukum bukan hanya alat untuk menegakkan aturan, tetapi juga sebagai penyeimbang dalam interaksi sosial sehingga masyarakat dapat hidup dalam harmoni dan saling menghormati hak-hak satu sama lain. Sebagai alat kontrol sosial hukum bermakna sesuatu yang dapat menetapkan tingkah laku manusia dimana hukum berusaha mengarahkan agar masyarakat berprilaku secara benar menurut aturan sehingga dapat terwujudnya ketentraman dan ketertiban.

Contoh Hukum Dan Social Control Dalam Masyarakat.

Contoh hukum sebagai social control dalam masyarakat adalah peraturan lalu lintas. Aturan ini mengatur perilaku pengemudi, seperti kewajiban menggunakan sabuk pengaman, batas kecepatan, dan larangan menerobos lampu merah. Tujuan dari aturan ini adalah untuk menjaga keselamatan semua pengguna jalan dan mencegah kecelakaan. Jika ada pelanggaran, sanksi berupa denda atau tilang dikenakan untuk memberikan efek jera. Contoh lainnya adalah undang-undang mengenai pencemaran lingkungan, di mana individu atau perusahaan yang mencemari lingkungan akan dikenakan denda atau hukuman sesuai ketentuan, yang bertujuan menjaga keseimbangan alam dan kesehatan masyarakat. Contoh lain adalah aturan terkait jam malam untuk remaja di beberapa wilayah. Kebijakan ini bertujuan mengurangi angka kejahatan dan menjaga ketertiban. Dengan adanya aturan-aturan tersebut, masyarakat terdorong untuk berperilaku sesuai norma dan nilai yang telah disepakati bersama.

 Peran Mashasiswa Dalam Memberikan Control Dalam Kehidupan Dan Memerankan Hukum Sebagai Control Social.

Mahasiswa memiliki peran penting dalam kontrol sosial dengan memanfaatkan pengetahuan hukum untuk memberikan pengaruh positif di masyarakat. Sebagai agen perubahan, mahasiswa mampu mengedukasi masyarakat tentang hak dan kewajiban mereka, serta pentingnya menaati aturan demi kesejahteraan bersama. Dalam hal ini, mahasiswa dapat mengadakan diskusi, seminar, atau kampanye yang mengedukasi mengenai aturan hukum yang berlaku, seperti undang-undang perlindungan konsumen, hukum lingkungan, dan hak asasi manusia.

Selain itu, mahasiswa berperan sebagai pengawas kritis terhadap kebijakan pemerintah dan pelaksanaan hukum, serta menyoroti ketidakadilan atau penyalahgunaan kekuasaan. Dengan menyuarakan pendapat melalui aksi damai, petisi, atau media sosial, mahasiswa membantu menjaga akuntabilitas pemerintah dan memastikan hukum benar-benar berfungsi sebagai alat kontrol sosial yang adil dan efektif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun