Mohon tunggu...
Syahrun Ni am A.J.
Syahrun Ni am A.J. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia Biasa

nothing special here

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dugaan Penipuan Pembelian Tanah Kavling Syariah Tanpa Riba

8 Oktober 2024   07:38 Diperbarui: 8 Oktober 2024   08:07 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Kasus

Salah satu kasus hukum ekonomi syariah yang viral saat ini adalah penipuan properti berlabel "syariah". Banyak pengembang menjanjikan pembelian properti tanpa riba dan proses mudah, namun ternyata tidak memberikan kepastian hukum yang jelas, sehingga banyak korban mengalami kerugian finansial besar. Contohnya, kasus CV Suila Properti Indonesia di Bekasi, di mana banyak korban tertipu karena penipuan pembelian tanah kavling syariah tanpa riba.

 2. Kaidah hukum terkait

Kaidah hukum ekonomi syariah yang berlaku melibatkan prinsip keadilan, larangan riba, gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Namun, dalam kasus ini, transaksi tidak dilaksanakan sesuai prinsip syariah karena ada dugaan penipuan.

3. Norma hukum terkait

Norma hukum syariah yang dilanggar adalah prinsip amanah dan keadilan dalam transaksi. Pengembang yang menggunakan label syariah tetapi tidak memenuhi janji bertentangan dengan norma kejujuran dalam muamalah (transaksi).

 4. Aturan hukum terkait

* UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, yang memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang jelas dan benar serta perlindungan dari praktik penipuan.

* Fatwa DSN MUI tentang jual beli properti syariah, yang mengharuskan adanya kejelasan akad dan kepastian hukum dalam setiap transaksi.

 5. Pandangan aliran positivisme dan sosiological jurisprudence

- Positivisme hukum: Pendekatan ini akan fokus pada aturan formal, seperti apakah perjanjian antara pengembang dan pembeli telah memenuhi hukum tertulis. Jika ada aturan yang dilanggar, seperti izin properti atau perjanjian syariah yang tidak sah, maka pengembang dapat dijatuhi hukuman berdasarkan undang-undang positif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun