Jalur anak guru dan tenaga kependidikan kuota 2% (dua) persen
Jalur ini khusus bagi calon peserta didik baru jenjang SMA dari anak guru/tenaga kependidikan baik PNS/Non PNS dapat mendaftar di satuan pendidikan tempat orang tuanya bertugas dengan melampirkan Surat Keputusan penugasan dari Gubernur. Anak guru yang dimaksud adalah anak kandung/anak tiri yang terdaftar pada kartu keluarga. Apabila pendaftar dalam satu sekolah melebihi kuota yang tersedia maka pemeringkatan berdasarkan rerata nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima). Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib mendaftar pada sekolah tempat orang tuanya bertugas.
Jalur prestasi akademik kuota 20% (dua puluh) persen
Jalur Prestasi Akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 sampai dengan semester 5. Rerata Nilai Rapor merupakan Rerata Nilai Rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3). Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Prestasi Akademik adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan.
Jalur prestasi non akademik kuota 10% (sepuluh) persen
Daya tampung jalur prestasi non akademik diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki prestasi dalam kejuaraan/lomba bidang non akademik secara berjenjang atau tidak berjenjang yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau swasta di tingkat kabupaten/kota, tingkat provinsi, dan tingkat nasional serta tingkat internasional. Jalur prestasi non akademik untuk calon peserta didik baru berasal dari dalam zona dan/atau luar zona. Calon peserta didik baru jenjang SMA wajib memilih 3 (tiga) sekolah dalam zona ataupun di luar zona yang telah ditetapkan. Contoh prestasi non akademik, misalnya Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN), Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN)/Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), Â Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN), Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI), dll. (bisa dibaca di juknis)
Jalur boarding school kuota disesuaikan dengan daya tampung sekolah
Jalur Boarding School diperuntukkan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA yang sistem penilaiannya merupakan gabungan rerata nilai rapor SMP/sederajat semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima). Rerata nilai rapor merupakan rerata nilai rapor dari semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) dan berasal dari Nilai Pengetahuan (KI-3). Mata pelajaran yang digunakan untuk Jalur Boarding School adalah Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, Ilmu Pengetahuan Alam, dan Ilmu Pengetahuan Sosial.
Inilah pembahasan jalur yang mungkin saja terdapat beberapa perbedaan di beberapa provinsi. Akan tetapi, perbedaan tersebut tidak akan jauh berbeda, terutama pada jalur dan jumlah kuota. Alur ini saya adaptasi dari juknis PPDB SMA/SMA Provinsi Sulawesi Selatan yang dapat diunduh di:
https://drive.google.com/file/d/1j3Y401Eqyp-mm4j63LhnzGRFCahJd_ny/view?usp=sharing
Selamat melakukan pendaftaran dan semoga Anda lolos pada sekolah yang Anda impikan.