Mohon tunggu...
Ammar Kadafi
Ammar Kadafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

Mahasiswa UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Jurusan Komunikasi Penyiaran Islam. Aktif di beberapa pers kampus

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Paradoks Pendidikan Mandailing Natal: Prestasi Pelayanan Publik vs Realitas Sistem Pendidikan yang Gagal

29 Januari 2024   17:03 Diperbarui: 29 Januari 2024   17:26 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Piagam penghargaan Ombudsman RI kepada Pemda Mandailing Natal. Dok. Pribadi

Penghargaan predikat opini A dari Ombudsman Republik Indonesia (RI) atas kualitas pelayanan publik tahun 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memang merupakan pencapaian membanggakan. Namun, di balik prestasi ini, terdapat bayang-bayang yang kelam, terutama terkait dengan sistem pendidikan di daerah tersebut.

Kasus penangkapan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Mandailing Natal, Dollar Hafriyanto Siregar, dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi puncak dari permasalahan yang semakin terlihat jelas. Pergolakan dalam seleksi PPPK Madina 2023 membawa dampak serius terhadap dunia pendidikan, dengan teror dan intimidasi yang dialami oleh guru honorer yang menuntut pembatalan SKTT.

Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal yang meraih predikat A dari Ombudsman RI seakan-akan memberikan gambaran bahwa segala sesuatu berjalan dengan baik. Namun, di lapangan, kenyataan yang berkebalikan terjadi. Tidak adanya pengumuman hasil koordinasi pembatalan SKTT yang dilakukan oleh Alamulhaq Daulay, SH (Sekda Madina) ke Kemenpan RB, Kemendikbud, dan BKN pada Januari 2024 menciptakan ketidakpastian dan kegelisahan di kalangan guru dan tenaga pendidik.

Sikap Bupati Mandailing Natal yang selalu absen ketika aksi demonstrasi dilakukan untuk menuntut keadilan menunjukkan ketidakpedulian terhadap aspirasi masyarakat pendidik. Kepemimpinan yang tidak responsif dan tidak hadir dalam momen krusial seperti ini dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem pendidikan.

Pentingnya mencatat bahwa penghargaan dari Ombudsman RI lebih menyoroti pelayanan publik secara umum dan bukan khususnya sektor pendidikan. Meskipun beberapa dinas seperti Kesehatan, Sosial, Penanaman Modal, dan Kependudukan meraih predikat A, hal tersebut tidak mewakili kualitas sistem pendidikan Madina yang sekarang terancam oleh kontroversi dan ketidakpastian.

Dalam konteks ini, prestasi pelayanan publik yang diakui oleh Ombudsman seharusnya tidak dipandang sebagai indikator kesuksesan sistem pendidikan. Penanganan kasus-kasus kontroversial dalam seleksi PPPK dan absennya respon efektif dari pemerintah daerah justru menunjukkan bahwa ada kegagalan sistem yang perlu diperbaiki.

Oleh karena itu, sementara prestasi pelayanan publik menjadi kebanggaan, perhatian serius perlu diberikan pada pembenahan sistem pendidikan di Kabupaten Mandailing Natal. Perlu adanya komitmen yang lebih kuat dari pemerintah dan pemangku kepentingan pendidikan untuk mendengarkan dan menyelesaikan permasalahan yang muncul, memastikan transparansi dalam seleksi, dan menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif untuk pertumbuhan ilmu dan karakter siswa. Hanya dengan langkah-langkah konkret ini, Kabupaten Mandailing Natal dapat mengklaim prestasi pelayanan publik yang sesuai dengan kualitas pendidikan yang sejati dan berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun