Mohon tunggu...
Ammar Hidayatullah
Ammar Hidayatullah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Swadaya Gunung Jati

Menulis artikel

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Peran Pajak Dalam Stabilitas Ekonomi Negara Berkelanjutan

27 Juni 2023   13:44 Diperbarui: 27 Juni 2023   16:22 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: merdeka.com

Salah satu tujuan didirikannya negara yakni untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat untuk menjadi manusia seutuhnya. Demikian pula Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara merdeka serta berdaulat memiliki tujuan dalam melaksanakan pemerintahannya. Perihal ini dapat dilihat pada pembukaan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 alinea IV, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Salah satu metode untuk mewujudkannya yakni melalui pembangunan di seluruh bidang, secara menyeluruh baik materiel maupun spiritual yang bersumber pada Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945 ( UUD 1945). Sehubung dengan perihal tersebut, tercantum arti bahwa negara ataupun pemerintah Indonesia memiliki kewajiban yang absolut guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat.


Dalam melakukan pembangunan suatu negara membutuhkan sebagian komponen pendukung. Salah satunya ialah tersedianya sumber penerimaan yang mencukupi serta dapat diandalkan.


Secara umum pajak ialah iuran rakyat kepada kas negara bersumber pada Undang-Undang (yang dapat dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (kontraprestasi), yang langsung dapat ditunjukkan serta digunakan untuk membayar pengeluaran umum. Pajak memiliki peranan yang sangat berarti dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam penerapan pembangunan, yakni sumber pemasukan negara guna membiayai seluruh pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan.


Stabilitas ekonomi merupakan perihal yang berarti untuk perkembangan serta kesejahteraan suatu negara. Salah satu instrumen kebijakan yang dapat digunakan untuk menggapai stabilitas ekonomi yakni sistem perpajakan yang efektif serta efisien.


Pajak itu sendiri merupakan salah satu sumber pemasukan negara yang sangat berarti yang digunakan untuk membiayai bermacam program serta aktivitas pemerintah, seperti halnya pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan serta layanan dasar lainnya. Lewat pendapatan yang stabil serta mencukupi dari pajak, pemerintah dapat melindungi keberlanjutan pengeluaran publik yang dibutuhkan guna memajukan masyarakat.


Di Indonesia sumber-sumber penerimaan negara dapat dikelompokkan jadi penerimaan dari sebagian sektor, sebagai berikut: Pajak, Kekayaan Alam, Bea dan Cukai, Retribusi, Iuran, Sumbangan, Laba dari Badan Usaha Milik Negara, serta sumber- sumber lain.


Distribusi kekayaan dan keadilan sosial salah satu aspek berarti dalam pemungutan pajak. Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mengurangi kesenjangan ekonomi serta mendistribusikan kekayaan dengan lebih menyeluruh. Dengan menerapkan sistem pajak progresif yang membebankan tarif pajak yang lebih tinggi kepada pribadi ataupun perusahaan dengan pendapatan yang lebih tinggi, pemerintah dapat mengurangi kesenjangan sosial serta memberikan dukungan kepada kelompok yang kurang mampu. Dalam jangka panjang, distribusi kekayaan yang lebih menyeluruh serta dapat berkontribusi pada stabilitas sosial dan politik.


Pajak juga mempunyai peran dalam mengatur inflasi serta melindungi stabilitas mata uang. Dalam situasi di mana inflasi melonjak, pemerintah dapat menggunakan instrumen pajak guna mengurangi jumlah uang beredar di masyarakat. Dengan mengurangi jumlah uang yang beredar, permintaan akan menurun, serta hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi. 

Tidak hanya itu, pemerintah juga dapat menggunakan pajak impor untuk mengendalikan arus masuk barang impor yang melampaui batas yang dapat mengakibatkan depresiasi mata uang lokal. Dalam jangka panjang, stabilitas mata uang yang dijaga melalui sistem pajak yang tepat dapat memberikan kepastian bagi pelaku bisnis serta mendesak investasi asing.


Untuk menunjang upaya penerimaan dalam negeri dari sektor pajak sehingga ditempuh berbagai kebijaksanaan terutama yang dikenal dengan reformasi di bidang perpajakan dengan diundangkannya bermacam UU yang berkaitan dengan bidang perpajakan ini. Fundamental reformasi yang ada saat ini, khusus terkait kebijakan. Bermacam upaya dicoba agar kedudukan pajak dapat meningkatkan perekonomian di Indonesia.


Akan tetapi, realitanya pemungutan pajak masih banyak memunculkan permasalahan, antara lain diakibatkan oleh kelemahan regulasi di bidang perpajakan itu sendiri, minimnya sosialisasi, tingkatan pemahaman, pengetahuan serta tingkatan ekonomi yang rendah, basis informasi yang belum lengkap serta akurat, lemahnya penegakan hukum berbentuk pengawasan dan pemberian sanksi yang belum konsisten serta tegas. Tidak cuma itu, hambatan lain dalam pemungutan pajak yakni terdapatnya paradigma yang saat ini dianut oleh sebagian besar publik bahwasanya percuma membayar pajak karena akan memperkaya petugas pajak. Aksi semacam ini dilakukan masyarakat untuk meloloskan diri dari pajak serta termasuk usaha yang diucap perlawanan terhadap pajak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun