Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya (UNTAG) berkolaborasi erat dengan aparatur Desa Burneh dalam melaksanakan Pengabdian Masyarakat dalam bentuk sosialisasi teknis perancangan peraturan perundang-undangan di tingkat desa. Kegiatan ini berfokus pada seluruh aparatur desa setempat dengan bertema "Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam Menyusun Peraturan di Desa" agar para aparatur perangkat desa mengetahui bagaimana cara penyusunan draft peraturan desa yang baik dan benar berdasarkan Undang-undang dengan cara menyajikan materi yang secara sistematis dan terpadu sehingga akan mudah difahami oleh setiap orang yang terlibat.
Pada hari Rabu tanggal 07 Desember 2023, suatu aktivitas luar biasa terlaksana di Desa Burneh Kecamatan Burneh Kabupaten Bangkalan, ketika para mahasiswa dari Kelompok 2 Â Matakuliah Perancangan Perundang-undanganSosialisasi Teknis Perancangan Undang-Undang dan Peraturan Desa
Peserta yang mengikuti penyuluhan teknik penyusunan undang-undang ini nantinya diharapkan dapat menerapkan dan mengimplementasikanya dalam melaksanakan Perancangan peraturan Desa berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku yaitu berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam kehidupan bermasyarakat dengan lebih baik dan benar. Penyuluhan Teknik penyusunan undang-undang ini lebih ditujukan kepada kepala desa beserta jajaranya selaku pemegang kewenangan dalam melakukan penyusunan peraturan desa.
Tujuan Sosialisasi Teknis Perancangan Undang-Undang dan Peraturan Desa
Keperdulian terhadap hukum untuk dapat ditaati dan dipatuhi oleh seluruh elemen bangsa tidak hanya menjadi tanggung jawab bagi Pemerintah Pusat namun juga harus dimiliki oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebab pemberlakuan hukum itu bersifat universal yang mengikat dan harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat dan penjadi pengatur utama dalam pelaksanaan kehidupan dengan bentuk diadakannya sanksi bagi setiap pelanggar, semua hal tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk tercapainya tujuan hukum yaitu kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Selain itu, tujuan dari diadakannya pengabdian ini adalah untuk meningkatkan kapasitas aparatur perangkat desa dalam melakukan pembentukan dan perancangan peraturan desa yang benar berdasarkan undang-undang.
Narasumber dan Peserta Dalam Sosialisasi Teknis Perancangan Undang-Undang dan Peraturan Desa
Peserta dari kegiatan ini adalah 10 orang Perangkat Desa dan terdapat 3 Narasumber untuk kegiatan ini, yaitu Maria Febriansi Dwiasri Harung, Friski Amelia Sari, dan Ammalia Khartika Suryanis yang merupakan bagian dari mahasiswa kelompok 2 mata kuliah Perancangan Perundang-undangan Kelas C Fakultas Hukum Untag Surabaya. Mengingat pengabdian masyarakat dengan bentuk penyuluhan penyusunan perundang-undangan ini sangat penting terutama bagi aparatur perangkat di desa setempat maka pelaksanaan penyampaian materi dibagi menjadi 3 sesi dan disampaikan oleh 3 narasumber yang berbeda. Selain daripada itu, juga dilaksanakan sesi tanya jawab yang diajukan oleh peserta mengenai permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkungan sekitar terkait dengan penyusunan peraturan desa.
Pandangan Terhadap Pengabdian Masyarakat Dalam Bentuk Sosialisasi Teknis Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Desa
Pengabdian masyarakat dalam bentuk penyuluhan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai salah satu langkah efektif dalam meningkatkan kapasitas dari Pemerintah Desa. Selain itu, dengan diadakannya kegiatan ini, maka Desa akan menjadi struktur pemerintahan yang cukup mandiri dalam melakukan pengaturan bagi seluruh masyarakatnya. Oleh sebab itu, penyuluhan teknis penyusunan peraturan perundang-undangan ini dianggap sangat penting, termasuk juga untuk mendukung pelaksanaan Penyusunan peraturan desa.
Penutup Kegiatan Pengabdian Masyarakat
Setelah berhasil terlaksananya sosialisasi teknis pembentukan peraturan perundang-undangan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Untag Surabaya di desa Burneh Kabupaten Bangkalan, Hubungan dari keduanya tidak sampai di kegiatan ini saja, tetapi keduanya membangun hubungan kerja sama antara pihak pemerintah desa dengan Fakultas Hukum Untag Surabaya, dan mahasiwa berkomitmen untuk melakukan pendampingan kepada Pemerintah Desa Burneh dalam melaksanakan pembentukan Peraturan Desa.