Mohon tunggu...
AMMABEL EKA PATRISIA
AMMABEL EKA PATRISIA Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Membaca

Selanjutnya

Tutup

Financial

Meninjau Ulang Permasalahan pada Kartu Kredit Syariah

28 Mei 2024   15:01 Diperbarui: 28 Mei 2024   15:08 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Kartu kredit adalah kartu yang digunakan untuk melakukan pembayaran atas kewajiban yang timbul dari kegiatan ekonomi yaitu jual beli, penerbit kartu dapat membayarkan terlebih dahulu kewajiban pembelian tersebut dan pemegang kartu kredit dapat melakukan pembayaran kepada bank penerbit sesuai jatuh tempo yang telah ditentukan. 

Penggunaan kartu kredit sangat dinikmati oleh nasabah karena dapat menggunakan uang untuk berbelanja dalam jumlah yang besar selama dalam masa limit. Selain itu, pembayaran kartu kredit bisa dicicil apabila ada keperluan yang lebih mendesak bisa menggunakan kartu kredit tersebut serta banyaknya promo dan diskon yang ditawarkan dalam kartu kredit sehingga dapat menarik minat nasabah dalam menggunakan kartu kredit tersebut. 

Namun, penggunaan kartu kredit itu mengandung unsur riba di dalamnya yang dilarang dalam syariat Islam. Sebagai gantinya, munculah kartu kredit syariah yang mana didalamnya tidak adanya unsur riba atau hal lainnya yang dilarang dalam syariat Islam. Namun demikian tidak membuat kartu kredit syariah tidak mendapatkan berbagai masalah dalam penerapannya. Berikut merupakan perrmasalahan-permasalah yang ada dalam kartu kredit syariah : 

1. Late charge atau denda atas keterlambatan pembayaran kartu kredit syariah atau ganti rugi (Ta'widh) hal ini memunculkan berbagai pertanyaaan apa yang menjadi perbedaan yang mendasar antara kartu kredit syariah dan konvensional. Ada banyak pendapat yang memperbolehkan dan melarang. 

Pendapat yang melarang bahwa pengenaan ganti rugi ini dapat memunculkan adanya riba yang mana di dalam prinsip-prinsip syariah itu diharamkan dan bank syariah itu tidak boleh memutuskan pengenaan denda bahkan memanfaatkan uang hasil denda, uang tersebut hanya diperbolehkan untuk kemaslahatan umat bukan untuk operasional bank syariah. 

Sementara pendapat lain yang memperbolehkan pengenaaan denda ini dengan syarat bahwa uang denda itu tidak boleh melampaui jumlah kewajiban yang harus nasabah bayarkan serta uang denda tersebut dapat disalurkan untuk tujuan dana kebajikan yang dibolehkan oleh bank syariah. 

Bank syariah tentunya tidak boleh menggunakan uang hasil denda tersebut namun hanya untuk dana kebajikan. Pendapat lain mengatakan denda itu perlukan untuk menghindari kecurangan kepada pihak yang terlambat melakukan pembayaran, bayangkan apabila tidak adanya denda maka akan mengganggu kelangsungan perekonomian banyak orang melakukan kredit macet sehingga apabila terjadi terus menerus dalam kurun waktu yang lama sistem keuangan dalam bank tersebut yang berdampak pada kegiatan perekonomian nasional. 

Perlu diingat lagi bahwa  pengenaan denda itu tidak hanya menguntungkan satu pihak saja dalam hal ini (Bank Syariah) dan merugikan nasabah yang memiliki kartu kredit syariah tersebut. Namun, sebenarnya  bank syariah yang dirugikan atas keterlambatan pembayaran tersebut karena bank syariah harus mengganti kerugian kepada penjual atas barang yang seharusnya bisa dijual ke pelanggan lain. 

Sementara mengenai riba itu kan menguntungkan salah satu pihak namun hal ini tidak ada pihak yang diuntungkan melainkan hanya sebagai perbaikan keadaan karena terjadi keterlambatan dalam pembayaran kartu kredit syariah dan untuk uang ganti rugi itu seharusnya dimusyawarahkan terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang merasa sangat dirugikan. 

Sebagai solusi untuk menghindari keterlambatan pembayaran kartu kredit bank syariah perlu melakukan peringatan mengenai jatuh tempo pembayaran kartu kredit dan nasabah juga harus menyadari bahwa perlu membayar angsuran sebelum jatuh tempo agar keterlambatan dapat dihindari. Selain itu bank juga harus melakukan musyawarah kepada nasabah mengenai denda yang diberikan atas persetujuan kedua belah pihak.

 2. Penggunaan akad Qardh dalam kartu kredit syariah. Akad qardh al hasan  merupakan tolong menolong atau pinjaman tanpa riba untuk nasabah yang memerlukan uang dalam keadaan yang mendesak atau untuk tujuan yang produktif. Namun, jika kita lihat lebih dalam lagi bahwa penggunaan kartu kredit ini lebih mengarah pada kegiatan konsumtif daripada untuk produktif sehingga menimbulkan perbedaan yang dapat menimbulkan permasalahan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun