Tahun 2020 adalah tahun yang berat yang dihadapi oleh Indonesia dan dunia, dikarenakan adanya covid-19 yang meyebabkan jatuh nya perekonomian di seluruh dunia. Ditengan pandemi covid-19 ini pemerintah Indonesia melakukan surplus demi menujuang pananganan covid 19.
Namun sebagian dana tersebut tidak tersampaikan kepada masyarakat, menurut laman KOMPAS.com, KPK menetapkan Mantan Menteri Sosial Juliari sebagai tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial penangganan covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. Hal ini membuat miris masyarakat Indonesia, dikarenakan bantuan yang seharusnya diberikan kepada masyarakat malah digunakan sebagai kekayaan pribadi.
Dalam sidang mantan mentri sosial ini hanya di jatuhi hukuman 12 tahun penjara, namun dia seharusannya dihukum yang lebih berat atau bahkan terancam hukuman mati, dikarenakan disaat krisis mentri yang seharusnya mengayomi masyarakat, malah sibuk mencari keutungan dengan mengambil hak rakyat.
Korupsi bukan lagi hal kita jarang temui, setiap tahuan ada lebih dari 50 kasus korupsi di Indonesia, sehingga menempati posisi ke 3 di Asia Negara paling banyak melakukan korupsi.
Hal itu seharusnya memicu kesadaran masyarakat Indonesia, betapa pentinganya penanaman kesadaran untuk hidup jujur untuk generasi muda, dan juga didukung dengan ditambahkannya pelajaran pendidikan antikorupsi.
Pendidikan antikorupsi ini memiliki tujuan untuk membangun karakter para generasi muda dan menciptakan sebuah budaya antikorupsi. Namun ada beberapa murid yang meremehkan pembelajaran ini, maka dari itu guru harus memepertegas lagi betapa pentingnya penanaman sikap dan prinsip antikorupsi.
kita juga dapat membiasakan hal-hal baik yang kecil seperti memberikan sisa dari kembalian berapapun jumlah nya, demi mewujudkan generasi yang bebas korupsi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H