Mohon tunggu...
amisha patelpardede
amisha patelpardede Mohon Tunggu... Lainnya - Sebagai mahasiswa di Universitas Palangka Raya Angkatan 2021

saya suka menyanyi dan juga makan juga saya sering mencari tau hal hal yang sedang terjadi di sekeliling saya

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Impor Baju Bekas Dilarang di Indonesia

23 Mei 2023   01:41 Diperbarui: 23 Mei 2023   01:51 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Agustina  siagian dan Amisha pardede 

Dengan informasi yang kami temukan dari beberapa sumber media. Thrifting menjadi salah satu incaran oleh masyarakat luas khususnya indonesia. Ini merujuk pada ketertarikan masyarakat terhadap gaya belanja thirifting yang memiliki kualitas yang bagus dengan harga yang relatif murah yang menyebabkan thirifting ini kian di minati semua kalangan. 

Polemik pakaian bebas impor ini menjadi sorotan di karenakan masyarakat lokal lebih menyukai thirift, Hal ini menyebabkan ketertarikan atau minat masyarakat terhadap produk lokal berkurang  itu bisa terlihat dari banyakya toko-toko thirift mulai dari toko online sampai ke pasar tradisional

Namun sangat di sayangkan thrift di Indonesia baru-baru ini di larang oleh pemerintah . Sehingga banyak toko thrift yang di tutup, sehingga para pedagang merasa kecewa serta pedagang thirift mengalami kerugian besar.

Pemerintah mengatakan impor baju bekas di larang karena dapat mengganggu mobilitas industri  tekstil di Indonesia dan memiliki dampak nyata bagi pelaku usaha kecil dan menengah senggi pemerintah menindak tegas mobilitas impor pakaian bekas yang masuk ke indonesia

Larangan impor baju bekas  lebih lanjut di atur dalam perppu ciptaker pasal 46 angka 15 yang mengubah pasal 47 UU/2014.

  • Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru
  • Dalam hal tertentu , pemerintah pusat dapat menetapkan barang yang di impor dalam keadaan tidak baru
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan barang yang di impor dalam keadaan tidak barau sebagai mana di maksud pada ayat (2) di atur dalam peraturan pemerintah

Lampiran II angka IV permendag 40/2022

Barang di larang impor berupa jenis kantong bekas karung bekas dan pakaian bekas

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun