Analisis Kasus Pelanggaran Kode Etik Jaksa
Isu
Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah mengidentifikasi dua jaksa, Yadi
Herdianto dan Yuniar Pamungkas, yang terlibat dalam operasi tangkap tangan (OTT) oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dinyatakan melanggar kode etik. Jan Samuel
Maringka, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen, mengungkapkan bahwa kesimpulan ini diambil
setelah melakukan pemeriksaan terhadap kedua jaksa tersebut. Temuan pelanggaran etik ini
akan ditindaklanjuti oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Regulasi
Peraturan Jaksa Agung RI Nomor PER-014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa
Peraturan ini menetapkan pedoman yang jelas mengenai perilaku yang diharapkan dari jaksa,