Mohon tunggu...
AMIR EL HUDA
AMIR EL HUDA Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Laki-laki biasa (saja)

Media: 1. Email: bangamir685@gmail.com 2. Fb: Amir El Huda 3. Youtube: s https://www.youtube.com/channel/UCOtz3_2NuSgtcfAMuyyWmuA 4. Ig: @amirelhuda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Ada Pungli di KUA : Mencari Untung dengan Berbisnis Agama

29 April 2017   20:20 Diperbarui: 29 April 2017   20:28 1425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar diambil dari: http://syariah.rhodoy.com

                               Menikah adalah salah satu sunnah dalam Agama Islam yang diganjar dengan pahala besar. Motivasi yang ditanamkan kepada setiap orang sebelum melenggangke meja “ijab-kabul” adalah pernikahan yang sakinah, mawaddah dan rahmah –tenteram, cinta dan kasih sayang- . Sehingga tujuan menikah yang untuk menggenapi separoh kesempurnaan beragama dapat terpenuhi. Ya, jika kesempurnaan agama sudah dilaksanakan separoh, maka tinggal menggenapi yang separohnya lagi.

                Pada dasarnya menikah cukup dengan menghadirkan kedua mempelai (pengantin), penghulu,  wali , dan para saksi saja. Setelah kedua mempelai saling ijab-qabul , direstui wali, dan disaksikan para saksi maka pernikahan bisa dikatakan “sah”. Tanpa kehadiran petugas KUA-pun pernikahan sudah sah secara hukum Islam. Demi menghormati keberadaan negara yang beri’tikad baik untuk mencatat setiap akad nikah, maka tidak ada salahnya melibatkan petugas KUA untuk pelaksanaan akad nikah. Namun bagaimana jika petugas nikah di KUA bermain nakal, mengambil keuntungan pribadi dari pendaftaran ibadah  yang seharusnya dipermudah ?

                Seorang sahabat asli Jember  yang berkerja di Bali akan menikah beberapa hari lagi. Gaji bulanannya yang berkisar di angka 2 jutaan sudah  dibaginya dengan sangat rapi: mencicil sepeda motor second, biaya lamaran, dan juga menabung untuk pernikahan. Rencana pernikahan akan diadakan dengan sederhana saja, mengundang para tetangga dan juga sanak saudara. Domisilinya dengan calon isteri yang berbeda mengharuskannya meminta surat pindah nikah dari KUA di kecamatan tempat tinggalnya, kecamatan Balung , Jember, ke kecamatan Rambipuji, jember. Karena tidak mengetahui persaratan pendaftaran menikah, dia menelepon untuk menanyakannya, termasuk biaya. “Sarat yang harus dikumpulkan untuk menikah adalah KTP, Kartu Keluarga, dan Ijazah”, jawab saya sebagaimana yang selama ini berlaku. Adapun mengenai pertanyaan biaya, “pelayanan di pemerintahan semuanya gratis, kecuali yang sudah undang-undang tentukan. Pengurusan surat pindah nikah ke lain kecamatan gratis. Kalau diminta biaya, maka mintalah kwitansi resmi. Kalau tidak ada berarti pungli”.      Beberapa waktu kemudian dia menelepon lagi. Petugas KUA kecamatan Balung memintanya dana Rp 150.000,- untuk pengurusan surat pindah nikah.

                Lain halnya dengan KUA di kecamatan isterinya, tempat dia akan menikah, yaitu kecamatan Rambipuji. Setelah berkas dari KUA kecamatan Balung selesai, segera diantarkan ke KUA Rambipuji. Untuk biaya total pengurusan nikah yang rencananya mengundang petugas KUA ke rumah, mereka ditarik biaya sebesar Rp 950.000,-. Padahal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014 telah menentukan bahwa biaya pernikahan yang di lakukan di KUA adalah sebesar Rp 600.000,- dan pernikahan yang dilakukan di kantor KUA biayanya “nol” rupiah. Jadi, total biaya untuk satu kali menikah sebesar Rp 1.100.000,- dari yang seharusnya hanya Rp 600.000,- (untuk mengundang petugas KUA yang mencatat nikah).

                Keberadaan kantor KUA yang seharusnya mempurmudah, dalam hal seperti ini malah mempersusah. Biaya nikah dengan mendatangkan petugas KUA ke rumah yang sebesar Rp 600.000,-rupiah sudah dirasa sangat mahal oleh masyarakat bawah. Apa iya negara tidak mempunyai dana untuk operasional petugas KUA yang turun ke daerah-daerah sehingga membebankan biaya nikah kepada peserta nikah. Melihat hal seperti ini seharusnya kepala-kepala instansi bergerak cepat dan masif. Pesiden Jokowi sudah memberikan warning yang sangat keras akan menindak dan “menyikat” pelaku pungli di semua instansi, tanpa kecuali.  Kecurigaan muncul, jangan-jangan pungli nikah tidak hanya terjadi kali ini saja, dan tidak hanya dilakukan di tempat ini saja. Semoga kecurigaan ini salah. “duuuuhh”,mau sampai kapan pelayanan publik akan terus begini. Maka tidaklah heran banyak orang yang memilih untuk menikah secara sirri–tanpa dicatatkan ke KUA- daripada secara resmi. “sudah biayanya mahal, masih juga kena pungutan liar”. Nikah itu ibadah, seharusnya dipermudah, dipermurah, jangan malah dipersusah. Apalagi pungli kali ini terjadi di lingkungan dinas yang berbau-bau agama... hikksss, mirisnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun