Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ada Apa dengan La Nyalla?

26 Mei 2016   05:48 Diperbarui: 26 Mei 2016   11:04 1422
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Harapan dan mimpi indah di atas menjadi tantangan dan tanggung jawab semua penegak hukum baik Kepolisian, Kejaksaan, Peradilan, KPK,  KY, juga MA. Ini akan diuji oleh waktu dan jaman. Tapi harapan mulia tersebut ibarat panggang jauh dari api. Kenapa? Sebab, akhir-akhir ini sorotan publik sedang tertujuh ke sana. Penegak hukum sedang mengalami banyak ujian dengan terbelit kasus hukum oleh berbagai kalangan di ranah hukum. Paling mutakhir, kasus Sekretaris MA, Nurhadi, kasus Bupati Subang yang melibatkan oknum Jaksa, juga  Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Akhir kata, publik nampak tak sabar melihat hukum tegak, lurus. Dan Kecemasan tersebut kudu segera dijawab oleh Pemerintahan Jokowi-JK. Karena bagaimana pun, sebagai top leader di negeri ini, mereka berdua berkewajiban merealisasikan janji-janji saat kampanye Pilpres lalu. Bila ada yang tak sehat di ranah hukum dalam pemerintahan mereka, secepatnya ditanggulangi, diluruskan. Rakyat Indonesia menunggu ini. Wa Allahu Alam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun