Mohon tunggu...
Amirudin Mahmud
Amirudin Mahmud Mohon Tunggu... Guru - Pendidik dan pemerhati sosial-politik

Penulis Buku "Guru Tak Boleh Sejahtera" Bekerja di SDN Unggulan Srengseng I Indramayu Blog. http://amirudinmahmud.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Melindungi Petugas Pajak

18 April 2016   18:20 Diperbarui: 18 April 2016   19:27 150
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Untuk memberikan perlindungan pada petugas pajak,  kita harus memberikan pendampingan keamanan dari aparat negara baik kepolisian atau TNI.  Seperti disinggung sebelumnya, kerja sama antara Dirjen pajak, Polri serta TNI mesti dioptimalkan. Petugas pajak wajib meminta pendampingan sebelum bertugas dalam penagihan misalnya. Prosedur itu kudu ditempuh, tak boleh diabaikan. Sehingga hal yang tak diinginkan saat bertugas bisa dihindari. Jajaran Kepolisian dari Polda, Polres sampai Polsek harus siaga, siap bila diminta pendampingan tersebut. Kerja sama yang baik antara petugas pajak dan aparat secara tidak langsung akan membantu pemasukan pajak negara.

Kemudian, memberikan asuransi. Petugas pajak terutama bagi mereka yang bertugas dalam tugas berisiko tinggi seperti penagihan terhadap wajib pajak sepantasnya diasuransikan. Asuransi sebagai jaminan atas apa yang akan menimpa sang petugas. Bila ada hal  tak diinginkan, yang bersangkutan atau keluarganya dapat mengajukan klaim terhadap apa yang menjadi haknya. Asuransi merupakan salah satu bentuk pengendalian risiko yang dilakukan dengan cara mengalihkan/transfer risiko dari satu pihak ke pihak lain dalam hal ini adalah perusahaan asuransi. Ini dilakukan semata-mata untuk memberikan perlindungan bagi petugas pajak.

Selain itu, memberikan izin penggunaan senjata tajam. Dalam kondisi tertentu petugas pajak diperkenankan menggunakan senjata tajam. Maka, mereka pun kudu dibekali ketrampilan menggunakan senjata dengan benar.  Sehingga izin penggunaan senjata bagi petugas pajak tak akan menjadi masalah baru akibat kesalahan petugas yang bersangkutan dalam menggunakan senjata tajam.

Akhir kata, membayar pajak adalah kewajiban setiap warga negara. Pajak harus masuk ke khas negara semaksimal mungkin. Ini menjadi tugas dan tanggung jawab Dirjen Pajak, secara khusus petugas pajak. Di lapangan, petugas pajak menjadi ujung tombak penarikan pajak ke negara.

Di tengah masyarakat, masih banyak wajib pajak yang tak menyadari pentingnya membayar pajak. Mereka menghindari pajak seperti  diduga pada mereka yang namanya tercantum di Panama Papers. Tak sedikit juga yang mengemplang, tak membayar. Padahal pajak menjadi pemasukan khas negara yang signifikan. Uang pajak diperuntukkan untuk melaksanakan pembangunan di segala sektor.

Bagi pengemplang pajak, petugas pajak dianggap musuh. Ini menjadi resiko berat bagi petugas pajak dalam menjalankan tugas negara. Para abdi negara itu dihadapkan pada resiko keamanan. Sebab itu mereka berhak mendapat perlindungan. Perlindungan berupa pendampingan keamanan oleh aparat keamanan (Polri-TNI), asuransi jiwa, serta izin kepemilikan senjata tajam. Wa Allahu Alam

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun