Ketiga,  tidak lagi memahami Fiqhhi (hukum formal) sebagai esensi agama. Bahwa Fiqhi adalah bagian dari beragama iya, tapi tidak menjadi segalanya. Oleh karena itu mengedepankan akhlak mulia lebih utama di banding kita ribut mempersoalkan urusan Fiqhi. Selama ini mempermaasalkan urusan Fiqhiyah Furu’iyah (perbedaaan hukum dalam Islam) menjadi penyebab utama konflik di antara sesama Islam.
Keempat, tidak lagi menjadikan agama, kepercayaan lain sebagai lawan. Tapi jadikan mereka sebagai teman. Inilah hakekat toleransi atau tasamuh dalam terminologi Islam. Dalam Islam, diatur bagaimana harus bersikap dengan agama lain. Surat Al Kafirun adalah diantara salah satu surat yang menuntun sikap terhadap orang yang berbeda agama. Dalam surat Al Kafirun, kita hanya tidak diperbolehkan mencampur aduk ajaran agama. Tapi tetap harus saling menghargai, bersedia hidup berdampingan.
Akhir kata, momentum 1 Hijriyah harus mendorong semangat berubah menghadirkan Islam yang ramah dengan membuang anggapan diri paling benar kemudian melihat perbedaan bukan lagi sebagai masalah tapi rahmat. Juga, mengedepankan akhlak mulia dalam kehidupan serta siap mengamalkan Islam dengan tuntunan Fiqhi yang berbeda. Maka, insya Allah Islam akan hadir lebih ramah lagi.
Wa Allahu ‘Alam
Â