Peraturan
Berbicara pasar desa tidak terlepas dengan istilah pasar tradisional, dengan terbitnya Undang Undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebutan pasar tradisional berubah menjadi Pasar Rakyat. Sebagai kegiatan yang diakui oleh negara tentunya diperlukan landasan hukum yang mengaturnya yaitu :
1. Undang Undang Dasar Tahun 1945, Pasal 33 Â ayat (4)Â
2. Undang Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi LegalÂ
3. Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan KonsumenÂ
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah
5. Undang Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
6. Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis Dampak Lingkungan Hidup
8. Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional , Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.