Pengalaman sebagai narasumber Pelatihan Pengelolaan Pasar Desa Kabupaten Hulu Sungai Utara Provinsi Kalimantan Selatan sejak tahun 2014 sampai dengan 2017 dengan peserta 30 - 40 orang pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPMPD), penulis menemukan beberapa hal.
Pertama, penulis dalam memberikan materi standar yang merupakan peraturan yang berkaitan dengan pasar desa. Sehingga ketika terjadi tanya jawab banyak hal teknis atau lapangan yang dipertanyakan oleh peserta.
Kedua, peserta dengan latar belakang pendidikan dan pengalaman yang berbeda-beda dalam mengelola pasar tentunya berbeda pula daya serap pemahamannya dan penerapan ilmunya dilapangan.
Ketiga, waktu pelatihan bagi peserta perlu dilaksanakan secara rutin dan pendampingan  dalam perbaikan pengelolaan pasar rakyat pasar desa (kaizen).
salam pasar rakyat
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H