Mohon tunggu...
Amir Syarifuddin
Amir Syarifuddin Mohon Tunggu... -

Love and peace

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Talaq Tiga dan Perkawinan Hila

2 Oktober 2013   20:45 Diperbarui: 24 Juni 2015   07:05 521
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Begitu seorang suami menceraikan isterinya dengan talak tiga, maka isterinya itu secara otomatis akan menjadi ‘haram’ baginya. Jika sang suami ingin menikahi lagi bekas istrinya itu, ia tidak dapat menikahinya sebelum sang perempuan mengawini lelaki lain, bersenggama dan suami sementaranya itu menceraikannya. Hanya setelah perceraian kedua ini dan perempuan itu melewati masa Iddahnya (3 periode mens), maka baru sang mantan suami bisa mengawininya kembali. Ini yang disebut dengan perkawinan HILA. Hal ini tertulis di dalam Quran, ayat 2:230.

Hal ini juga ditegaskan di dalam Sunaan Abu Dawud: Book 12, No. 2302:

Diriwayahkan A’isha, Ummul Mu'minin: Rasulullah (SAW) ditanya tentang seorang lelaki yang menceraikan isterinya dengan talaq 3 kali, dan sang perempuan menikahiorang lain, namun ia diceraikan sebelum suami (kedua) bersenggama dengannya,apakah sang perempuan itu halal bagi mantan suaminya. Katanya: Nabi (saw)menjawab: Ia tidak halal bagi suami pertama sebelum sang perempuan mencicipi madu suami (keduanya) itu dan ia (suami kedua) menikmati madunya.

Perihal ini juga ditegaskan di dalam Sahih Muslim Book 008, No. 3354:

'A'isha melaporkan: Datanglah isteri Rifa'a kepada rasulullah (saw) dan mengatakan: saya menikahi Rifa'a tetapi ia menceraikan saya. Setelah itu saya menikahi Abd al-Rahman b. al-Zubair, tetapi kepemilikannya hanya lemah (y.i. ia lemah secara seksual). Rasulullah (saw) tersenyum dan berkata: Apakah kau ingin kembali ke Rifa'a? (Kau)tidak dapat melakukannya sebelum kau menikmati madu dirinya dan ia ('Abd al-Rahman) menikmati madumu

Semoga bermanfaat bagi suami-istri yang mau bercerai dan menikah lagi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun