Patut disesalkan!
Setelah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyampaikan permintaan maaf secara resmi tanggal 3 Februari 2022 di MUI, kali ini kembali membuat pernyataan yang membuat gaduh. Bagaimana tidak, seorang Pejabat BNPT, Irfan Idris menyebutkan bahwa teroris kini tidak lagi secara langsung melancarkan aksi teror melainkan telah menyusup dan berupaya menguasai lembaga/Ormas/perguruan tinggi. Kendati demikian, ia mengaku tidak bermaksud menuding sejumlah lembaga yang anggotanya ditangkap Densus 88/Antiteror sebagai organisasi teroris.
Yang menjadi pertanyaan bagaimana ikhtiar kita mencegah para penyusup tersebut sehingga target tidak pada penangkapan?!
Irfan kemudian menuding bahwa Teroris secara tidak langsung melakukan aksinya di lembaga pendidikan tinggi, melainkan melakukan proses-proses awal, misalnya pembaiatan maupun pengajian
Dengan sangat disayangkan, Narasi ini menurut saya sangat berbahaya jika tidak ada dasar. Karena itu, harus di lakukan investigasi bersama sehingga ada fakta dan data seperti apa proses pembaitan, pengajian, sehingga jelas fakta dan datanya agar tidak meresahkan masyarakat.
Hemat saya, keberhasilan penanggulangan Terorisme sejatinya bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan. Karena pencegahan merupakan kewajiban pemerintah termasuk aparat penegak hukum berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas UU No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang.
Berdasarkan pasal 43 A (1) Pemerintah wajib melakukan pencegahan Tindak Pidana Terorisme. (2) Dalam upaya pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Pemerintah melakukan langkah antisipasi secara terus menerus yang dilandasi dengan prinsip pelindungan hak asasi manusia dan prinsip kehati-hatian. (3) Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. kesiapsiagaan nasional; b. kontra radikalisasi; dan c. deradikalisasi. Jadi ada logika hukum yang tidak masuk akal bagi pejabat BNPT.
Atas dasar itu keberhasilan penanggulangan tindak pidana terorisme bukan pada penangkapan tapi pada pencegahan sehingga mengedepankan fungsi negara melindungi warga negara dari terorisme melalui deradikalisasi dan kontra radikalisasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H