Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Telaah Permasalahan Pencairan Dana Beasiswa Luar Negeri DIKTI

12 September 2014   09:51 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:55 1278
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Beberapa hari ini, berbagai media membahas tentang kisruh yang terjadi terkait dengan penyaluran dana beasiswa luar negeri dari Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional. Bahasan tersebut mulai ramai diberitakan di berbagai media nasional setelah seorang kompasianer mempublikasikan artikelnya terkait permasalahan beasiswa DIKTI tersebut. Bahkan Kompasiana memberi perhatian khusus terhadap permasalahan beasiswa LN DIKTI ini dengan menjadikannya Topik Pilihan dengan judul Skandal Beasiswa DIKTI, untuk memancing atensi dari berbagai pihak.

Dari berbagai media yang memberitakan masalah beasiswa DIKTI, penulis tertarik dengan pernyataan beberapa pihak khususnya dari DIKTI, terkait proses pencairan dana beasiswa luar negeri DIKTI. Pernyataan tersebut menurut pendapat penulis (kebetulan berkecimpung di bidang pengelolaan keuangan/perbendaharaan negara dan pernah beberapa tahun bertugas di KPPN) tidak akurat atau kurang benar. Berikut beberapa pernyataan di media dan pembahasannya yang menurut penulis perlu diketahui publik khususnya para penerima beasiswa/pihak terkait.

Uangnya di Kementerian Keuangan dan Proses Pencairan Dana

“Orang membayangkan duitnya ada di Dikti. Kenyataannya enggak gitu. Duitnya di Kementerian Keuangan. Dana pendidikan untuk penerima beasiswa DIKTI tidak dikelola oleh Dikti, melainkan pihak Dikti harus memberikan surat rekomendasi mewakili peserta beasiswa ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah memberikan surat dan berkas lainnya, barulah KPPN yang akan mentransfer dana pendidikan ke penerima beasiswa." (Kompas.com, Selasa 9/9/2014).

“Untuk bisa mencairkan dana beasiswa, Dikti memerlukan progress report yang dibuat dan ditandatangani oleh dosen peserta beasiswa di sana. Setelah itu peserta mengirimkan progress report via email ke Dikti. Kemudian Dikti meneruskannya bersama berkas lainnya kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN). Setelah itu barulah KPPN mengirimkan dana pendidikan ke rekening peserta.” (Sumber: Kompas.com).

"SPM itu artinya sudah memerintahkan KPPN untuk membayar (dana pendidikan peserta beasiswa)” (Sumber: Kompas.com).

Supriadi menjelaskan, proses pencairan beasiswa sangatlah rumit. Pihak Dikti harus mengirim surat rekomendasi kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KKPN) dan proses itu pun berlangsung selama 2 minggu. Setelah proses itu berjalan, Supriadi pun mengungkapkan pengiriman dana beasiswa bukan dilakukan oleh pihak Dikti melainkan Kemenkeu. "Hey Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tolong bayarkan uang ini ke si anu (peserta beasiswa)," ucap Supri meniru proses pengiriman uang yang dilakukan Kemenkeu. (Sumber)

Ingat kalo semua data sudah lengkap sampai di Dikti, mereka butuh waktu SPP (1 minggu) + SPM (1 minggu) + KPPN (1 bulan) baru beasiswa bisa menuju akun para beasiswa. (Sumber disini)

YANG PERLU DIKETAHUI:

Uangnya memang di Kementerian Keuangan, namun bukan dalam arti uang secara fisik. Uang tersebut di Rekening Kas Negara (Bank Indonesia). Meskipun demikian, uang yang dialokasikan untuk masing-masing kementerian/lembaga dalam membiayai semua kegiatannya, telah ditetapkan dalam dokumen isian pelaksanaan anggaran (DIPA). Dengan adanya DIPA berarti kementerian/lembaga dan unit organisasi yang ada dibawahnya (misal Kementerian Pendidikan Nasional cq DIKTI) memiliki kewenangan penuh terkait penggunaan dana tersebut. Jadi, misalnya pada DIKTI sudah dialokasikan dana untuk pembayaran beasiswa luar negeri, maka dana tersebut adalah MILIK DIKTI untuk digunakan sesuai peruntukannya. Meskipun milik DIKTI, namun dalam proses pembayaran dan pencairan dananya harus memenuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan guna menjamin akuntabilitas dan kemudahan pembuatan laporan keuangan.

Ibarat kita punya uang di rekening bank, dalam mengambil uang milik sendiri tersebut harus mematuhi ketentuan dari bank, misalnya: mengisi formulir, tanda tangan harus sama, menggunakan KTP, menarik melalui ATM dalam batas jumlah tertentu dan sebagainya. Bila tidak mematuhi ketentuan dari bank, maka uang tidak akan bisa diambil, ditransfer dan gunakan meskipun uang itu milik kita sendiri. Jika untuk uang pribadi saja sedemikian diatur tata cara pengambilannya, apalagi uang negara, tentu harus lebih hati-hati dan sesuai ketentuan dalam menggunakannya. Adapun dana tersebut akan digunakan/dibelanjakan untuk apa dan kapan, adalah hak prerogatif masing-masing kementerian dan unit organisasi di bawahnya. Kementerian Keuangan cq Kantor Pelayanan Perbendaharan Negara (KPPN) tidak ikut campur. Semua diserahkan ke masing-masing pemilik DIPA sesuai prinsip Keuangan Negara ‘Let’s the manager manage’s”.

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) adalah instansi vertikal Kementerian Keuangan yang berada di bawah Eselon I Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yang salah satu tugasnya adalah melakukan penelitian dan pengujian surat perintah membayar (SPM) dari Kementerian/Lembaga Negara cq satker (contoh: Kementerian Pendidikan cq DIKTI). Hal ini untuk memastikan perintah pembayaran telah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan sehingga dapat dipertanggungjawabkan dengan akuntabel.

Secara umum, ada tiga proses dalam upaya melakukan pembayaran dan pencairan dana beasiswa LN DIKTI:

Pertama adalah proses antara Mahasiswa, Perguruan Tinggi dan DIKTI. Dalam proses ini kewenangan sepenuhnya berada di Kemendiknas cq DIKTI dalam menentukan persyaratan yang harus dipenuhi oleh para penerima beasiswa untuk mendapatkan kucuran dana beasiswa.

Kedua adalah proses administrasi keuangan/perbendaharaan di internal DIKTI. Intinya adalah pemrosesan tagihan untuk pembayaran beasiswa yang berasal dari kuitansi atau bukti-bukti tagihan, pembuatan Surat Perintah Pembayaran (SPP) hingga pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM). SPM disampaikan ke KPPN paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah SPM diterbitkan oleh DIKTI. SPM kemudian diajukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diproses dan diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Ketiga adalah proses penerbitan SP2D. KPPN melakukan penelitian dan pengujian terhadap SPM pembayaran beasiswa dari DIKTI. Apabila SPM memenuhi persyaratan yang ditentukan sesuai peraturan Kementerian Keuangan, maka akan diterbitkan SP2D. Bila tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan, maka akan dikembalikan langsung disertai penjelasan mengenai kesalahan yang terjadi atau persyaratan yang tidak terpenuhi. Proses penerbitan SP2D di KPPN paling lama adalah 1 (satu) jam. SP2D kemudian dikirimkan ke Bank Operasional KPPN. Bank Operasional melakukan transfer dana kepada rekening yang tercantum dalam SP2D. Waktu transfer dana ke rekening yang dituju paling cepat pada hari kerja yang sama atau paling lambat keesokan harinya apabila SP2D diterbitkan setelah jam 1 siang.

Dalam proses dari SPP dan SPM di DIKTI, serta penerbitan SP2D di KPPN, sama-sama mengacu pada persyaratan-persyaratan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan Anggaran dan Pendapatan dan Belanja Negara. Selain itu dalam proses dari SPP menjadi SPM, dan menjadi SP2D, menggunakan aplikasi yang terkoneksi. Data-data dari SPP akan ditransfer ke SPM, data-data dari SPM akan ditransfer ke SP2D. Masing-masing aplikasi memiliki sistem validasi dan verifikasi sesuai persyaratan dalam PP 45 Tahun 2013 dan PMK-190/PMK.05/2012. Bila data-data tidak lolos validasi/verifikasi, maka otomatis prosesnya tidak dapat diteruskan hingga menjadi SP2D, SPM dan berkasnya akan dikembalikan kepada satuan kerja (misalnya DIKTI) disertai penjelasan tertulis.

Ada kalanya transfer dana yang dilakukan Bank Operasional KPPN ditolak oleh Bank Penerima tempat rekening yang dituju (retur). Hal ini biasanya karena Bank yang dituju merasa tidak memiliki rekening yang akan dikirimkan dana, baik karena perbedaan/adanya kesalahan nama dan/atau nomor rekening, atau malah rekening yang dituju sudah tidak ada/ditutup. Bila terjadi demikian, maka Bank Operasional wajib memberitahukan kepada KPPN paling lambat satu hari kerja sejak terjadinya penolakan tersebut. Berdasarkan laporan dari Bank Operasional, KPPN akan memberitahukan kepada satker (DIKTI) paling lambat satu hari kerja. Selanjutnya satker yang bersangkutan harus melakukan konfirmasi atau perbaikan rekening yang dituju dan menyampaikannya ke KPPN. Setelahnya KPPN kembali memerintahkan Bank Operasional untuk mentransfer kembali dana ke rekening yang sudah dikonfirmasi/diperbaiki oleh satker. Penyelesaian masalah retur ini tergantung pada satker apakah cepat melakukan perbaikan atau tidak.

Tandatangan cek kosong

Harus tunduk pada peraturan dari Dikti yang memaksanya untuk menandatangani cek kosong sehingga Em menyetujui kontrak dengan klausul yang tidak jelas. "Mereka berhadapan dengan pilihan menerima aturan main Dikti atau dipulangkan," kata Zulfikar dengan akun twitter @ZOELFICK. (Sumber: Kompas.com)

"Pernah sekali kita saat program bimbingan ada penggantian uang untuk biaya hidup dan kita (disuruh) menandatangani dokumen (cek) kosong. Saat itu saya tidak tanya, tapi pas ada masalah setelah itu petugasnya suka bilang, 'Kalau enggak mau ikut alur, silakan keluar'," (Sumber: Kompas.com)

YANG PERLU DIKETAHUI:

Peraturan dalam tata cara pembayaran dalam mekanisme APBN menegaskan bahwa pembayaran dilakukan berdasarkan bukti-bukti transaksi yang telah dilakukan dan dapat dipastikan jumlahnya. Jadi tidak dibenarkan untuk melakukan pembayaran berdasarkan perkiraan dengan misalnya ditandatangani terlebih dahulu pada dokumen yang kosong untuk nanti akan ditentukan berapa besarnya biaya yang diperintahkan untuk dibayar. Jadi terkait pembayaran beasiswa luar negeri DIKTI, dapat diproses setelah pejabat yang berwenang melakukan pengujian terhadap bukti/hak tagih lalu menandatanganinya sebagai persetujuan. Pengujian yang dilakukan adalah mengujikebenaranmateriildankeabsahansurat-surat bukti mengenai hak tagih kepada negara; dan/atau mengujikebenarandankeabsahandokumen/surat keputusanyangmenjadipersyaratan/kelengkapan pembayaran belanja.

KESIMPULAN

1.Alokasi Dana untuk pembayaran beasiswa luar negeri DIKTI telah disediakan dalam APBN yang tertuang dalam DIPA yang dikelola oleh DIKTI sebagai satuan kerja. Dana tersebut dikelola dan menjadi tanggung jawab DIKTI. Proses pembayaran beasiswa luar negeri DIKTI kepada mahasiswa/pihak terkait sebagian besarnya adalah kewenangan dan tanggungjawab DIKTI. Kementerian Keuangan cq KPPN hanya melaksanakan tugas dalam melakukan pencairan dana yang diperintahkan oleh DIKTI, sesuai ketentuan dan peraturan pemerintah cq. Menteri Keuangan.

2.Penerbitan SP2D di KPPN berdasarkan SPM dari DIKTI paling lama diselesaikan dalam waktu satu jam. Sedangkan proses transfer dana ke rekening yang dicantumkan dalam SPM DIKTI paling lama dilakukan satu hari kerja. Pada kenyataannya, seringkali SPM dari satker tidak bisa diproses di KPPN karena tidak memenuhi syarat berdasarkan peraturan pemerintah/Menteri Keuangan. Hal ini terjadi bisa sampai beberapa kali, dikarenakan satker yang tidak memahami prosedur dan persyaratan penerbitan SPM yang sesuai ketentuan/peraturan. Seringkali hal ini dinyatakan sebagai lamanya proses di KPPN. Padahala bila SPM sudah benar dan lengkap sesuai peraturan, maka dana akan segera ditransfer paling lambat dalam satu hari kerja. Jadi, tidak benar proses pencairan dana di KPPN memerlukan waktu hingga 2 minggu apalagi satu bulan.

3.Kadangkala SPM sudah benar dan lengkap, SP2D sudah diterbitkan dan Bank Operasional sudah melakukan transfer ke rekening yang dituju, namun Bank Penerima/tempat rekening menolaknya karena adanya kesalahan/perbedaan nama/nomor rekening. Hal ini menyebabkan mahasiswa/pihak terkait terlambat/tidak menerima dana tepat waktu. Untuk kejadian seperti ini, sudah ada SOPnya dimana Bank Operasional wajib memberitahukan ke KPPN dan KPPN memberitahukannya kepada satker paling lambat satu hari kerja. Selanjutnya tergantung satkernya apakah segera memperbaiki kesalahan tersebut atau tidak. Bila satker cepat melakukan perbaikan, maka KPPN pada hari kerja yang sama akan memerintahkan Bank Operasional untuk melakukan transfer pada rekening yang sudah diperbaiki.

4.Dalam melakukan perintah pembayaran (mengajukan SPM kepada KPPN) berpedoman pada PP No.45 tahun 2013 dan PMK-190/PMK.05/2012. Berdasarkan peraturan tersebut dan juga pengalaman penulis bekerja, tidak diperlukan atau tidak ada semacam surat rekomendasi ke KPPN. Satker hanya menyampaikan SPM beserta kelengkapan sesuai yang disyaratkan peraturan/ketentuan tersebut.

SARAN

Bagi para penerima beasiswa/pihak terkait yang merasa telah memenuhi semua persyaratan dari DIKTI namun hak-haknya terlambat dibayarkan atau dipenuhi, dapat memastikan apakah pembayarannya sudah diproses atau belum dengan cara sebagai berikut:

1.Tanyakan nomor dan tanggal SP2D. Bila perlu minta bukti scan atau fotonya. Dengan mengetahui tanggal SP2D maka dapat diketahui kira-kira kapan dana beasiswa yang ditunggu-tunggu akan masuk ke rekening. Misal: Bila SP2D diterbitkan hari Kamis, 11 September 2014, maka paling cepat dana akan masuk ke rekening hari Jumat, 12 September 2014. Bila ternyata sampai hari Jumat atau bahkan setelahnya dana belum juga masuk, maka segera tanyakan kepada DIKTI apakah ada pemberitahuan retur dari KPPN terkait adanya rekening yang salah/keliru. Bisa juga sekalian minta agar DIKTI secepatnya berkordinasi ke KPPN untuk mengetahui terjadinya retur dan segera melakukan perbaikan. Bila tidak ada SP2D maka bisa jadi SPM belum dikirimkan ke KPPN atau bahkan belum dibuat?

2.Tanyakan nomor dan tanggal SPM. Bila perlu minta bukti scan atau fotonya. Dengan mengetahui tanggal SPM maka dapat diketahui kira-kira kapan dana beasiswa yang ditunggu-tunggu akan masuk ke rekening. Misal: Bila SPM diterbitkan hari Senin, 15 September 2014 maka paling lambat harus disampaikan ke KPPN pada hari Rabu, 17 September 2014. Dengan demikian, bila SPM tidak ada kendala/tidak ditolak dan dapat diproses oleh KPPN, maka SP2D akan terbit tanggal 17 September 2014 dan dananya akan ditransfer sekitar tanggal 17-18 September 2014. Dengan berbekal nomor dan tanggal SPM juga dapat dilakukan pengecekan ke KPPN apakah SPM sudah masuk, diproses/ditolak, atau sudah terbit SP2D.

Catatan:

1.Prosedur atau mekanisme atau tatacara pembayaran dari APBN bagi mereka yang belum terbiasa, masih baru apalagi awam terlihat sangat rumit, kompleks dan njelimet. Namun bagi petugas/pejabat/pegawai pengelola keuangan/perbendaharaan di Kementerian cq Satker, hal ini sudah tidak asing lagi dan relatif mudah dilaksanakan. Proses tersebut adalah dalam rangka memastikan pengeluaran negara bisa dilaksanakan secara akuntabel sesuai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

2.Tulisan ini adalah sebagai informasi tambahan dan diharapkan dapat menjadi penyeimbang sehingga publik dapat melihatnya dari berbagai sisi (Penerima Beasiswa, DIKTI dan Kementerian Keuangan cq KPPN).

3.PP 45 tahun 2013 dan PMK-190/PMK.05/2012 dapat dengan mudah diunduh di internet. Silahkan dicari dengan kata kunci tersebut.

4.Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis. Mereka yang berkecimpung di dunia keuangan/perbendaharaan negara bisa jadi memiliki pendapat yang berbeda atau bahkan lebih lengkap lagi.

5.Bagi yang berminat mengetahui dan mempelajari proses pencairan dana APBN atau tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN dan juga mengamati proses pelayanan yang dilakukan, silahkan datang ke KPPN di kota masing-masing di seluruh Indonesia.

Semoga bermanfaat. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun