Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Money

Korupsi: The Next Level

10 Desember 2016   10:44 Diperbarui: 10 Desember 2016   11:23 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. (Sumber kutipan: detik.com Sumber Foto: .ipotnews.com)

Inti korupsi adalah untuk mengambil atau mendapatkan uang, harta, fasilitas yang bukan miliknya. Yang adalah milik rakyat. Yang seharusnya bisa digunakan dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat, namun tidak bisa dilaksanakan akibat diambil oleh pelaku korupsi baik sendirian maupun bersama kelompoknya atau berjamaah.

Korupsi secara ilegal makin terbatas ruang geraknya. Terutama karena adanya penyadapan KPK dan penelusuran aliran uang oleh PPATK. Namun demikian, sangat mungkin korupsi menemukan celah yang baru, korupsi berevolusi. Selama ketamakan manusia tetap ada, korupsi akan menemukan jalannya sendiri.

Bila kita sepakat dengan inti dari korupsi sebagaimana paragraph pertama, maka sangat banyak jalan dan kemungkinan untuk korupsi. Korupsi pun  dapat dilakukan dengan cara yang halus dan legal. Bila tujuannya untuk mendapatkan (tambahan) uang, harta dan fasilitas, maka inefisiensi dan pemborosan anggaran pun bisa saja dikatakan sebagai korupsi yang berevolusi, level selanjutnya dari korupsi. The next level.

Saat rakyat masih banyak yang kelaparan, wajarkah birokrasi dengan santai makan-makan enak di restoran, di hotel-hotel mewah atau mendapatkan makanan yang berlebih dalam rapat-rapat, walaupun sudah mendapatkan uang makan? Saat sudah mendapatkan alokasi uang perjalanan dinas, elokkah masih dijamu saat melaksanakan tugas yang artinya ada duplikasi penggunaan uang rakyat? Uang yang tidak terpakai tersebut apakah akan dikembalikan ke kas negara ataukah menjadi milik pribadi?

Apakah sangat diperlukan perjalanan dinas untuk monitoring dan evaluasi? Perjalanan dinas untuk  mengantar laporan? Perjalanan dinas untuk pengumpulan data? Perjalanan dinas untuk studi banding? Dan aneka perjalanan dinas yang sangat banyak ragam macamnya? Apakah kegiatan yang sama tidak bisa dilaksanakan tanpa perjalanan dinas? Apakah kinerja tidak akan tercapai tanpa melakukan perjalanan dinas?

Realisasi Belanja Barang & Perjalanan Dinas APBN dalam miliar (Sumber: LKPP Audited)
Realisasi Belanja Barang & Perjalanan Dinas APBN dalam miliar (Sumber: LKPP Audited)
Hal tersebut di atas hanyalah contoh-contoh mudah saja. Kegiatan-kegiatan yang legal formal dalam birokrasi yang berefek pada mendapatkan tambahan uang, harta dan fasilitas di luar penghasilan resminya (gaji dan tunjangan). Makanya tidak aneh bila hal ini sangat bersentuhan dengan morale hazard. Sangat terbuka potensi menggunakan atau mengada-adakan kegiatan-kegiatan legal formal demi mendapatkan keuntungan tertentu baik secara pribadi maupun secara berjamaah.

Biasanya penyerapan anggaran menjadi salah satu pembenarannya. Padahal dana tersebut juga tetap bisa terserap bila dialokasikan untuk memenuhi kebutuhan rakyat yang lebih penting. Yang tidak bisa dilaksanakan dengan alasan klise, kurangnya dana atau tidak ada dana.

Fakta APBN kita adalah tidak tak terbatas. Uang ada bisa dikatakan sangat banyak, hingga ribuan triliun setiap tahunnya. Namun tidak akan cukup untuk mensejahterakan rakyat, bila birokrasi berpikir dan bertindak untuk mengambil keuntungan dari setiap kegiatan dan pekerjaannya. Uang yang ada di kas negara bisa saja sangat cukup, bila mampu dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan rakyat.

Selamat Hari Anti Korupsi!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun