Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menyikapi Pemilu 2019, Mari Berpedoman pada UU Pemilu

20 April 2019   20:37 Diperbarui: 21 April 2019   07:36 419
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar diambil dari APKTurbo

Kecurangan yang ditemukan oleh pihak manapun dan dilakukan oleh pihak manapun, seharusnya diproses hukum. Bukti-bukti kecurangan tersebut juga bisa menjadi bahan pendukung untuk mengajukan gugatan hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). MK akan memutuskan berdasarkan UU, apakah gugatan tersebut bisa diterima, dilanjutkan ataukah ditolak. Semua pihak yang bersengketa pun harus menerima apapun keputusan MK.

Mari menjadi warga negara yang berakal sehat dengan ciri-cirinya yaitu tertib dan taat hukum. Termasuk di dalamnya mentaati apa yang ada dalam UU Pemilu. Mari kita dukung (dan juga ikut mengawasi) KPU dalam menjalankan tugasnya sesuai UU. Berbagai tuduhan bahkan fitnah yang tidak disertai bukti-bukti hukum pada KPU, dikhawatirkan akan memperberat tugas KPU khususnya secara mental/moral.

Bagi semua pihak yang mau melawan kecurangan, maka sebaiknya ikut aktif membantu mengawasi perhitungan suara mulai dari TPS masing-masing, khususnya terkait data-data pemilihan dalam formulir C1 (termasuk memfotonya). Masyarakat dapat memantau data-data hasil perhitungan PEMILU yang dipublikasikan dalam website KPU dan memberitahukan bila menemukan kesalahan dan bisa membuktikannya.

Masyarakat juga bisa membantu perhitungan dan pengawasan hasil Pemilu di gerakan masyarakat dalam Kawal Pemilu. Dengan melakukan upload foto form C1 di sarana yang digunakan Kawal Pemilu. 

Tapi harap diperhatikan, jangan sampai berani coba-coba menggunakan form C1 yang tidak bisa dipastikan kebenarannya, apalagi jika sengaja atau mengetahui telah diedit/diubah/direkayasa (hoaks). Perbuatan demikian jelas melanggar hukum yang tentu saja bisa diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun