Sejak hari Kamis lalu (23 Juni 2016) di Facebook saya berseliweran status tentang kelegaan, kesenangan, dan rasa syukur para abdi negara karena gaji ke-13 dan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) telah masuk ke rekening mereka. Saya pun turut bahagia merasakan kebahagian mereka bersama keluarganya masing-masing. Kebahagiaan ini tentu dirasakan juga oleh mereka para abdi negara yang berjibaku untuk mewujudkan terjadinya kebahagiaan tersebut.
Tahukah Anda bahwa pencairan dana gaji ke-13 dan gaji ke 14 (THR) bisa terwujud karena kerja keras berbagai pihak, seperti bendahara pengeluaran dan pejabat perbendaharaan di masing-masing satuan kerja, KPPN, dan beberapa unit eselon I di Kementerian Keuangan, Kementerian PAN dan RB, dan Kementerian Hukum dan HAM. Saya termasuk abdi negara yang pernah cukup lama melaksanakan pekerjaan terkait hal ini sehingga relatif tahu persis bagaimana usaha keras yang dilakukan berbagai pihak untuk menghadirkan kebahagiaan tersebut.
Di balik pencairan dana gaji ke-13 dan ke-14 (THR), terdapat proses kisah yang panjang namun harus segera dilaksanakan dengan cepat yang berpacu dengan waktu. Pemberitaan terkait pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 sudah sejak lama menjadi pemberitaan. Bahkan jauh beberapa bulan sebelumnya, saya sering mendapatkan pertanyaan dari banyak orang tentang kapan gaji ke-13 dan ke-14 dibayarkan :) Saya selalu menjawab, sabar saja. Begitu payung hukumnya terbit, otomatis akan segera cair, tidak pakai lama.
Yang menyita waktu cukup lama adalah pembahasan dasar hukum pembayaran berupa Peraturan Pemerintah (PP). Tentu saja akan banyak diskusi, argumentasi, hingga perdebatan yang panjang dari berbagai pihak yang berwenang. Akhirnya, PP dapat diselesaikan di akhir bulan Juni 2016 (minggu ketiga). Setelah terbitnya PP, masih ada proses yang harus dikerjakan oleh Kementerian Keuangan agar pembayaran bisa dilakukan antara lain menyiapkan petunjuk pelaksanaan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK), petunjuk teknis dan melakukan penyesuaian aplikasi pembayaran gaji. Jika hal ini baru dilakukan setelah terbitnya PP, otomatis pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 tidak mungkin dilakukan di akhir bulan Juni 2016. Di sinilah proses berjibaku para abdi negara khususnya di Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan dilakukan dengan saksama dan dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. :)
Yang paling sibuk adalah abdi negara di beberapa instansi eselon II Direktorat Jenderal Perbendaharaan, yaitu Direktorat Pelaksanaan Anggaran, Direktorat Sistem Perbendaharaan (Dit. PA, Direktorat Sistem Informasi dan Teknologi Perbendaharaan (Dit. SITP), Direktorat Pengelolaan Kas Negara (Dit. PKN), Sekretariat Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Sekditjen) dan Kantor Wilayah (Kanwil) beserta Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) di seluruh wilayah Republik Indonesia. Mereka semua berusaha keras menyelesaikan segala sesuatunya agar bisa mewujudkan pembayaran gaji ke-13 dan 14 (THR) dengan tepat waktu sesuai arahan Presiden dan Menteri Keuangan, yaitu akhir Juni 2016.
Dit. PA segera berkoordinasi dengan unit terkait untuk membuat konsep Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) sebagai peraturan pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 (THR) yang dilakukan secara pararel dengan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP). RPMK ini juga dibahas bersama Dit. SITP untuk penyesuaian aplikasi komputer dan Dit. PKN dalam mempersiapkan ketersediaan dana di rekening kas negara. Setiap kali RPP terjadi perubahan, otomatis RPMK juga disesuaikan. Agar perubahannya bisa lebih cepat dilakukan, beberapa petugas harus bermalam dan bersiaga di Biro Hukum Kementerian Keuangan mengantisipasi perubahahan RPP. Artinya, mereka begadang dan bersahur di kantor untuk memastikan RPMK selalu sejalan dengan RPP. Saat RPP Final dan menjadi PP, RPMK otomatis segera Final menjadi PMK. Hal ini juga diikuti dengan finalisasi petunjuk teknis dan penyesuaian aplikasi pembayaran gaji yang berlangsung dengan cepat.
Setelah PP ditandatangani Presiden Joko Widodo dan diundangkan, PMK langsung ditandatangani Menteri Keuangan dan dikirim ke Kemenkumham untuk dicatat pada lembaran negara. Selanjutnya PMK, petunjuk teknis, dan aplikasi komputer disebarkan ke semua KPPN dan satuan kerja Kementerian/Lembaga di seluruh wilayah NKRI menggunakan internet. KPPN segera mengundang satuan kerja untuk menjelaskan teknis dan detil proses pencairan dana gaji ke-13 dan ke-14 (THR). Selain itu, KPPN juga menambah loket pelayanan agar dapat melayani lebih banyak permintaan pembayaran dan segera menyelesaikan proses pencairan dananya dengan cepat agar masuk ke rekening masing-masing abdi negara (aparatur sipil/PNS, anggota TNI/Polri) dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Alhamdulillah, tidak lama kemudian bertepatan dengan hari Kamis 23 Juni 2016 bertebaranlah status bahagia di timeline Facebook karena gaji ke-13 dan ke-14 (THR) telah masuk ke rekening bank masing-masing abdi negara. :)
Demikianlah sekilas kisah di balik kebahagiaan para abdi negara yang telah menerima gaji ke-13 dan ke-14 (THR) pada hari Kamis kemarin. Dan kisah ini akan terus berulang setiap tahunnya, bukan karena faktor-faktor kesengajaan, namun karena memang harus terjadi sesuai dinamika di pemerintahan. Proses yang cepat tersebut tidak akan bisa dilaksanakan bila mental birokrasi yang terlibat dan bertanggung jawab masih cuek dan tidak berjiwa melayani. Hal ini hanya bisa terjadi karena birokrasi Indonesia telah berbeda jauh dari sebelumnya, yaitu menjadi lebih profesional, bertanggung jawab, dan berjiwa melayani. Inilah bukti keberhasilan Reformasi Birokrasi yang dilanjutkan dengan Revolusi Mental. :)
Salam Bahagia :)Â
Tambahan:
- Bagi yang belum menerima gaji 13 dan 14 (THR) jangan kuatir, dalam beberapa hari ini dipastikan akan segera cair. Hal tersebut tergantung pada administrasi internal kantor masing-masing dalam memproses permintaan pembayaran ke KPPN. KPPN akan memproses pembayaran yang masuk hanya dalam satu jam saja untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Bank terkait dengan mentransfer dana ke rekening masing-masing pegawai.
- Bagi pegawai pemerintah daerah, pencairan gaji 13 dan 14 (THR) ada dalam kewenangan pemerintah daerah masing-masing, bukan diproses di KPPN.
*Sumber tulisan dari pengalaman pribadi, status facebook dan informasi dari Facebook Resmi Kementerian Keuangan serta FB Djpbn Kemenkeu RI.Â