Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Artikel Utama

Iklan Rokok di Area Publik

21 Juni 2015   07:50 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:42 439
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Iklan rokok di ruang publik Jakarta, banyak anak sekolah yang bisa melihat iklan ini (dokpri)

 

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang. Peraturan Gubernur (Pergub) tersebut ditetapkan pada tanggal 7 Januari 2015 dan diundangkan tanggal 13 Januari 2015. Artinya Pergub Larangan iklan rokok di ruang publik tersebut sudah berlaku lebih dari enam bulan yang lalu.

Tujuan dari Pergub tersebut adalah:

  • Melindungi anak agar terhindar dari penggunaan rokok yang bersifat adiktif dan berbahaya.
  • Meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya rokok dan manfaat hidup tanpa rokok;
  • Mengendalikan reklame produk rokok dan tembakau yang dapat mempengaruhi kesehatan masyarakat;
  • Melindungi kesehatan perseorangan keluarga dan masyarakat dari pengaruh reklame rokok.

Berdasarkan Pergub ini, maka dilarang memasang iklan produk tembakau pada media di luar ruang di seluruh wilayah DKI Jakarta. Gubernur pun akan menetapkan tim terpadu untuk mengawasi pelaksanaan larangan tersebut. Yang melanggar akan akan mendapatkan sanksi berupa teguran tertulis, pembongkaran reklame, serta pencabutan izin. Walaupun demikian, iklan yang sudah mendapatkan izin sebelum berlakunya Pergub tersebut tetap boleh berada di ruang publik sampai jangka waktunya berakhir. Izin tidak akan dapat diperpanjang.

Cukup banyak pihak yang mempertanyakan dan memprotes Pergub yang melarang iklan rokok di ruang publik ini, bahkan datang dari pejabat dan instansi pemerintah. Kementerian hukum dan HAM Kemenkumham menyanyangkan aturan larangan iklan rokok tersebut, sebab dapat menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemprov DKI (sumber disini). Sangat aneh rasanya jika instansi Kemenkumham begitu perhatian dengan PAD Pemprov DKI. Selain itu tersiar juga kabar bahwa Menkopolhukam mempertanyakan Pergub larangan iklan rokok di DKI Jakarta (sumber disini). Begitu daruratnya kah urusan iklan rokok bagi negara ini sehingga sekaliber Menkopolhukan sampai mengurusi hal tersebut? Untunglah Ahok sang Gubernur DKI tak bergeming demi melindungi dan menyelamatkan masyarakat dari bahaya merokok khususnya bagi anak-anak yang akan menjadi generasi penerus masa depan bangsa ini (sumber disini).

Secara teori, seharusnya sudah tidak ada lagi iklan rokok yang berseliweran di ruang publik di wilayah DKI Jakarta. Tetapi ternyata tidak demikian adanya. Setidaknya saya melihat masih ada dua iklan rokok pada ruang publik di Jakarta yaitu di Perempatan Flyover Pasar Senen (dekat bioskop grand) dan Jalan Katedral (Pertigaan Lapangan Banteng, Istiqlal, Katedral). Di dua tempat tersebut banyak dilalui oleh para pelajar. Apalagi di jalan katedral dimana disekitarnya banyak terdapat sekolah. Selain itu lapangan banteng sering dipakai sebagai tempat berolahraga berbagai siswa sekolah baik SD, SMP dan SMA.

Bisa jadi, kedua iklan yang masih tayang di ruang publik tersebut adalah termasuk dalam kategori iklan yang sudah mendapatkan izin terlebih dahulu, yaitu sebelum 13 Januari 2015 yang merupakan tanggal mulai berlakunya Pergub No.1 Tahun 2015 yang melarang iklan rokok pada ruang publik di DKI Jakarta. Bila benar demikian, maka apa boleh buat, kita harus bersabar hingga masa berlakunya habis. Sementara itu, diharapkan masyarakat, sekolah, tokoh agama dan orang tua selalu mengingatkan anak-anak tentang bahayanya merokok bagi kesehatan dan juga masa depan mereka. Namun apabila ternyata iklan tersebut jelas-jelas melanggar Pergub No.1 Tahun 2015, maka sudah seharusnya aparat yang berwenang melakukan tindakan yang semestinya untuk menegakkan peraturan.

Gubernur DKI Jakarta telah memberikan contoh dalam upaya menyelamatkan anak-anak dari bahaya merokok. Hal ini seharusnya juga ditiru oleh semua Kepala Daerah di Indonesia bila memang mereka peduli pada kehatan dan keselamatan anak-anak. Selamatkan anak Indonesia dari ancaman dan bahaya rokok. Salam.

 

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun