Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Rekayasa Kasus, Makin Memperburuk Citra Polisi

3 Januari 2014   09:56 Diperbarui: 24 Juni 2015   03:12 1426
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mahkamah Agung membebaskan Rudy Santoso (41 tahun) dari hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta subsider 2 bulan penjara yang dijatuhkan pengadilan sebelumnya yaitu Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi dalam kasus narkoba. Rudy Santoso yang merupakan sales obat nyamuk dijerat kasus narkoba oleh oknum polisi di Surabaya, Jawa Timur.

Kasus bermula saat Rudy ditangkap polisi dari Ditreskoba Polda Jawa Timur di kos-kosannya di Jalan Rungkut Asri, Surabaya, pada 7 Agustus 2011 sore. Versi polisi, saat digerebek, pria kelahiran 4 April 1971 itu membuang sesuatu ke kloset yang belakangan diketahui sabu dengan berat bersih 0,2 gram (Dikutip dari sumber disini). Rudy Santoso yang merasa dijebak meminta keadilan kepada Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir penegakan hukum di negara ini dengan mengajukan Kasasi. Mahkamah Agung pun akhirnya membebaskan Rudy Santoso sekaligus mengungkap adanya rekayasa kasus yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Hakim Agung Mayjen (Purn) Timur Manurung sebagai ketua majelis, dengan hakim anggota adalah Dr Salman Luthan dan Dr Andi Samsan Nganro, dalam pertimbangan hukumnya, menyatakan Rudy dijebak oleh Susi. Susi menyelinap ke kamar Rudy dengan alasan buang air besar dan sesaat kemudian kamar kos Rudy digerebek 4 orang polisi. Rudy baru tahu ada Susi setelah ada penggerebekan. "Hal ini menjadi dapat dibenarkan adalah suatu rekayasa penyidik polisi untuk menjebak terdakwa dalam peristiwa tersebut,". "Tidak mungkin ketika melakukan penggerebekan dalam suatu rumah, kemudian ada orang lain yang keluar dari tempat tersebut tapi tidak ditangkap polisi untuk dimintai keterangan dan Susi dibiarkan pergi keluar melewati 4 orang polisi yang sedang melakukan penggerebekan,". Susi sendiri menjadi sosok misterius karena mengapa bisa sampai lolos dalam penggerebekan tersebut sehingga tidak dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (sumber ada disini).

Peristiwa ini menambah panjang daftar kesalahan polisi terkait dengan rekayasa kasus. Hal ini akan membuat masyarakat makin was-was dan takut terhadap Polisi. Citra Polisi pun akan semakin buruk dalam persepsi masyarakat. Selama ini berkembang di masyarakat mengenai Polisi yang berkelakuan buruk, tidak amanah dan tidak profesional. “Polisi yang jujur hanya tiga: Hoegeng, Polisi Tidur dan Patung Polisi”, “Melapor ke Polisi kehilangan ayam, bisa-bisa akan kehilangan kambing atau sapi”.

Polisi harus menyadari bahwa korps dan dirinya adalah bagian dari pelayan rakyat/masyarakat. Penghasilan untuk menghidupi diri dan keluarganya, serta seragam dan perlengkapan yang diberikan padanya berasal dari uang rakyat. Kewenangan yang diberikan kepada mereka bukan untuk disalahgunakan, melainkan untuk melindungi, mengayomi dan melayani rakyat. Polisi semestinya menjadi garda terdepan dalam berlaku jujur, tertib dan melaksanakan hukum dengan sebaik-baiknya. Bila merasa penghasilan dan fasilitasnya yang diterimanya masih kurang sehingga menjadi pembenaran untuk bertindak khianat, tidak profesional, dan merugikan rakyat, sebaiknya mereka keluar dari kepolisian dan bekerja di tempat lain yang mau memberi gaji besar dan fasilitas lebih lengkap.

Kasus narkoba yang menjerat Rudy Santoso ini yang disangkakan memiliki 0,2 gram sabu menimbulkan banyak pertanyaan. Mengapa Rudy Santoso yang merupakan warga biasa tersebut dijerat dengan hukuman yang berat. Berbeda bila yang nyata-nyata terjerat kasus narkoba adalah selebritis, pejabat, atau mereka yang memiliki uang dan kedudukan yang relatif tinggi. Masyarakat menyaksikan bahwa banyak dari mereka dianggap sebagai korban, dan selanjutnya dihukum dengan rehabilitasi di fasilitas penyembuhan ketergantungan narkoba, bukan dipenjara dan didenda.

Kasus ini juga harus menjadi instropeksi semua aparat penegak hukum selain pihak kepolisian yaitu Jaksa dan Hakim baik ditingkat pertama maupun banding. Pertimbangan-pertimbangan yang mendasari keputusan MA untuk membebaskan Rudy Santoso tentunya bisa saja menjadi pertimbangan Jaksa saat akan menentukan apakah kasus tersebut layak untuk dituntut hingga ke pengadilan. Hakim tingkat pertama dan banding pun semestinya bisa menemukan bukti-bukti dan fakta-fakta yang serupa dengan MA bahwa Rudy Santoso adalah korban penjebakan atau rekayasa kasus.

Semoga tahun 2014 ini penegakan hukum di Indonesia bisa semakin baik. Hal ini hanya bisa dilakukan oleh aparat yang berintegritas, jujur dan profesional serta memilliki hati nurani yang luhur. Rakyat telah merelakan kesejahteraan para penegak hukum meningkat pesat dari sebelumnya. Bila aparat masih merasa kurang dan tidak puas, maka tidak ada batasan sampai mana kecukupan dan kepuasan tersebut. Sudah sepantasnya para aparat penegak hukum mencamkan dirinya bahwa mereka adalah bagian dari pelayanan kepada masyarakat, bukannya malah merasa lebih tinggi dari masyarakat sehingga merasa pantas berbuat semaunya. Tegakkan hukum seadil-adilnya tanpa pandang bulu, walaupun langit akan segera runtuh. Pulihkan kepercayaan rakyat masyarakat terhadap para aparat penegak hukum, agar kami tidak takut bila melihat kalian, agar kami merasa aman bila ada kalian.

Sumber:

Rudy Dijebak Polisi di Kasus Narkoba, Denda Rp 800 Juta Juga Dianulir MA

Bebaskan Rudy, MA Telanjangi Polisi dalam Merekayasa Kasus Narkoba

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun