Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Penjelasan Resmi Kementerian Keuangan Terkait Proses Pencairan Dana Beasiswa Luar Negeri DIKTI

19 September 2014   20:20 Diperbarui: 18 Juni 2015   00:13 401
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sehubungan munculnya pemberitaan tekait terhambatnya proses penyaluran dana beasiswa luar negeri pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) perlu memberikan klarifikasi terkait proses pencairan dana beasiswa yang dilakukan melalui KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu. Penjelasan terkait proses pencairan dana beasiswa luar negeri Ditjen Dikti Kemendikbud di KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dapat disampaikan sebagai berikut:


  1. Proses awal pengajuan pembayaran beasiswa adalah pendaftaran data supplier pada aplikasi Sistem Perbendaharan dan Anggaran Negara (SPAN) oleh Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) satuan kerja (satker) berkenaan, yaitu Ditjen Dikti Kemendikbud. Pembayaran beasiswa merupakan pembayaran non kontraktual (tidak membutuhkan data kontrak). Data supplier untuk pembayaran beasiswa pada intinya terdiri atas nama penerima, alamat, nomor rekening, data bank penerima seperti alamat cabang, kode swift dan kode IBAN;
  2. Setelah proses pendaftaran data supplier sukses, maka didapatkan Nomor Registrasi Supplier (NRS). Kemudian, PPSPM mengajukan Surat Perintah Membayar langsung (SPM LS) Non Gaji ke KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk pembayaran beasiswa tersebut sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN yang menyatakan bahwa penyelesaian tagihan dari penerima hak dilaksanakan dengan mekanisme LS (pembayaran langsung). Dalam ADK (Arsip Data Komputer) SPM LS, tercatat data-data penerima beasiswa yang akan divalidasi oleh sistem berdasarkan data supplier yang telah didaftarkan sebelumnya. Model SPM LS yang diajukan adalah model pembayaran ke banyak penerima seperti SPM LS gaji induk, sehingga SPM LS yang diajukan harus dilampiri daftar nominatif penerima. Selain daftar nominatif penerima dan bukti setor pajak, tidak ada lampiran/dokumen lain yang harus dilampirkan pada SPM LS sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012. Progress report perkuliahan yang menjadi prasyarat penyaluran dana beasiswa merupakan syarat administratif pada internal Kemendikbud dan tidak disertakan dalam pengajuan SPM;
  3. Apabila proses validasi tidak menemukan perbedaan data (berupa data penerima/supplier dalam ADK SPM LS tidak sama dengan database aplikasi SPAN di KPPN), maka petugas KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Ditjen Perbendaharaan 1/2 Kemenkeu akan memproses SPM LS yang diajukan menjadi Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS). Proses penyelesaian SPM LS menjadi SP2D LS pada KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu dilakukan dalam jangka waktu 1 hari kerja sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-185/PB/2010 sebagaimana telah diubah, dengan Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-163/PB/2011 tentang Standard Operating Procedures (SOP) Instansi Vertikal Ditjen Perbendaharan. Sedangkan, penyelesaian SP2D LS dari Rekening Kas Negara pada Bank Indonesia sampai ke rekening penerima pada bank di luar negeri, mengikuti ketentuan. transaksi val uta asing yang diatur oleh Bank Indonesia. Dengan demikian, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan tidak pernah menahan (retain) proses pencairan dana beasiswa luar negeri Ditjen Dikti Kemendikbud;
  4. Proses pada poin-poin di atas dimungkinkan mengalami kegagalan, karena terjadi kesalahan rekening, salah kode swift!1BAN dan nama bank tidak jelas, atau kendala compliance atas aturan transaksi keuangan negara tertentu semisal OFAC (Office of Foreign Assets Control) yang mengakibatkan terjadinya retur SP2D LS oleh bank penerima;
  5. Sampai dengan saat ini, proses penyelesaian SPM LS beasiswa luar negeri menjadi SP2D LS telah berjalan dengan baik dan tidak ada tagihan yang masih tertahan di KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah. KPPN Khusus Pinjaman dan Hibah Ditjen Perbendaharaan Kemenkeu senantiasa proaktif untuk berkoordinasi dan penyelesaian dengan satker Kemendikbud apabila terdapat kegagalan yang dialami dalam proses pembayaran beasiswa (seperti: menyampaikan pemberitahuan apabila terjadi retur serta menjelaskan kesalahan yang terjadi dan tata cara perbaikannya). Untuk itu, proses penyelesaian kegagalan pembayaran yang disebabkan terjadinya retur juga membutuhkan peran aktif dari satker (Ditjen Dikti Kemendikbud), termasuk dalam menghubungi pihak penerima beasiswa untuk konfirmasi terkait data-data yang perlu diperbaiki sehingga proses penyelesaiannya tidak berlarut-Iarut.

​Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan selalu menjaga dan meningkatkan kualitas layanan, kepuasan serta penerapan kode etik dan konsisten melaksanakan prinsip prinsip pakta integritas dalam kaitannya dengan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBKIWBBM).

Kepala Biro

ttd

Yudi Pramadi

Siaran Pers Dapat diunduh disini (Format PDF).

Sumber: http://www.kemenkeu.go.id/SP/penjelasan-terkait-proses-pencairan-dana-beasiswa-luar-negeri-direktorat-jenderal-pendidikan

NB. Artikel ini sengaja tidak ditambah kalimat apapun untuk menjaga keaslian penjelasan resmi seperti apa adanya. Salam.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun