Mohon tunggu...
Amirsyah Oke
Amirsyah Oke Mohon Tunggu... Administrasi - Hobi Nulis

Pemerhati Keuangan negara. Artikel saya adalah pemikiran & pendapat pribadi.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Islam Tidak Masalah Kolom Agama di KTP Dikosongkan

8 November 2014   16:08 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:19 111
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Polemik kembali terjadi terkait pencantuman agama yang dianut di dalam kartu tanda penduduk (KTP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyatakan bahwa diperbolehkan mengosongkan keterangan agama di dalam KTP bagi yang agamanya tidak atau belum diakui oleh negara berdasarkan undang-undang. Saat ini ada enam agama yang diakui negara yaitu Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Konghucu.

Dari sekian banyak yang menentang diperbolehkannya mengosongkan keterangan agama di KTP, terlihat dari beberapa kalangan agama Islam lah yang paling menentangnya. Bisa dilihat dari orang-orang semacam Fahri Hamzah yang sangat vokal dan ketus menolaknya. Dari sekian banyak pendapat yang menentang, saya tidak menemukan argumentasi yang kuat yang didukung oleh ajaran agama Islam.

Ajaran Islam menegaskan bahwa tidak ada paksaan dalam beragama. Selain itu ada juga bagimu agamamu, bagiku agamaku. Bila untuk beragama saja tidak dipaksa, mengapa harus dipaksa untuk mengisi keterangan dalam kolom agama di KTP? Apalagi harus diisi dengan agama yang tidak dianut atau dipercayainya? Pun dalam ajaran Islam tidak ada yang menyatakan bahwa seseorang dianggap beragama Islam berdasarkan keterangan agama Islam di dalam KTP. Bahkan yang sudah mengaku beragama Islam tidak otomatis mereka menjadi Islam yang sebenarnya karena ajaran Islam tidak hanya menekankan pada pengakuan ataupun sekadar penampilannya saja, melainkan harus dilihat bagaimana implementasinya.

Kebebasan untuk tidak mencantumkan agama dalam KTP pun ada konsekuensinya. Misalnya saat ingin melamar gadis pujaan bersiap-siap ditolak sang orang tua yang mencurigai tidak seagama karena tidak ada keterangan agama dalam KTP walaupun mengaku beragama yang sama, atau bagi pegawai atau buruh harus rela tidak mendapatkan Tunjangan Hari Raya karena peraturan hanya mewajibkan perusahaan untuk memberikan THR pada perayaan hari besar agama yang diakui oleh Negara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun