Ia disusun sebagai bagian dari sistem hukum nasional yang menjamin kelangsungan hidup beragama berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang sekaligus merupakan perwujudan kesadaran hukum masyarakat dan bangsa Indonesia. Hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat 1 UUD 1945 KHI merupakan hukum positif hukum Islam untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan yang kedudukannya lebih tinggi dan di jadiakan rujukan.Â
Dalam hubungan dengan unsur peradilan, KHI dijadikan pedoman dalam penyelesaian perkara yang diajukan ke pengadilan dalam lingkungan peradilan agama.
Sebagian muatan KHI telah diatur dalam peraturan perundang undangan misalnya bidang hukum perkawinan dengan Undang-undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan junto PP. No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Undang-Undang No. 22 Tahun 1946 junto Undang-Undang No. 32 Tahun 1954 Tentang Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta seluruh peraturan pelaksanaannya dan peraturan lain yang berhubungan dengan perkawinan, diharapkan dapat disempurnakan dengan memasukkan masalah-masalah perkawinan yang belum diatur dalam berbagai peraturan tersebut, seperti nikah mut`ah (kawin kontrak), serta sanksi pidana yang melanggar Undang-Undang Perkawinan yang selama ini dirasakan belum mampu meningkatkan masyarakat untuk mematuhi Undang-Undang tersebut, kemudian dijadikan satu undang-undang yang utuh dan lengkap serta dengan peraturan-peraturan pelaksanaannya secara rinci.Â
Dengan nilai dan norma yang ada dalam KHI otomatis terangkat menjadi Undang-undang dan melengkapi berbagai peraturan perkawinan yang ada.
sebelumnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H