Sungguh miris menyayat hati apa yang telah dialami oleh warga masyarakat Sulawesi Tengah.Â
Pada hari Jumat pukul 17.02 wib terjadi gempa dengan maqnitudo 7,4 SR dan 30 menit kemudian terjadi bencana lebih dahsyat tsunami sehingga akibat bencana gempa dan disusul tsunami banyak menelan korban jiwa dan harta benda, dan sampai saat ini belum didapat data pasti keseluruhan korban jiwa, luka-luka dan kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada hari Jumat itu.
Penulis dalam hal ini sangat menyayangkan korban jiwa yang timbui yang sebahagian besar disebabkan oleh tsunami.
Oleh sebab itu penulis merasa penasaran mencari tahu apa sebab sebenarnya korban jiwa yang meninggal dunia oleh tsunami. Dimana peran Pemerintah (Pusat dan juga Daerah) dalam memberikan peringatan dini tsunami dan juga peran masyarakat secara umum untuk menghindari bahkan meminimalisir jumlah korban jiwa dalam bencana tersebut.
Siapa  yang bertanggung jawab?
Oleh sebab itu penulis mencoba menelusuri kronologis gempa/tsunami Sulawesi Tengah.Â
Menurut Kepala Pusat Data, Informasi dan Hubungan Masyarakat  BNPB Sutopo Purwo Nugroho, gempa pertama kali terjadi pukul 14.00 wib berkekuatan maqnitudo 6 pada kedalamam 10 km.
Gempa kedua dengam maqnitudo 7,4 juga dengan kedalaman yang sama kembali terjadi pukul 17.03 wib "gempa ini gempa yang dangkal akibat jalur sesar Palu Koro  yang dibangkitkan oleh deformasi dengan mekanisme pergerakan struktur sesar mendatar miring  dan gempa ini berpotensi tsunami.
Lima menit pasca gempa BMKG menyampaikan peringatan dini tsunami.
Namun 30 menit kemudian BMKG mencabutnya pada pukul 17.37 wib. Akan tetapi tsunami benat-benar terjadi dan menyebabkan  banyak korban meninggal dunia.
Oleh sebab kejadian ini siapa yang seharusnya bertanggung jawab, BNPB yang terlambat merilis untuk mengimbau masyarakat agar waspada untuk menjauhi kawasan pantai dan sungai atau BMKG yang atas dasar apa mencabut peringatan dini tsunami?. Haruskah pejabat BNPB dan BMKG mengundurkan diri sebagai tanggung jawab moral atas kejadian ini atau ada sanksi hukum akibat kelalaian itu, ataupun masyarakat yang lalai dengan peringatan dini dan bahaya yang muncul akibat gempa yang bisa memicu tsunami, wallahualam bishawab.