parkir yang meresahkan sedang ramai diperbincangkan oleh masyarakat Indonesia di berbagai platform media sosial. Banyak yang mengeluhkan eksistensi dari pekerjaan yang kontroversial ini karena alih-alih membantu masyarakat dalam menjaga kendaraan mereka saat parkir, justru para tukang parkir membuat orang lain menjadi kesusahan dan merasa tidak nyaman untuk berbelanja.
Akhir-akhir ini, isu tentang tukangTapi, apakah tukang parkir memang semeresahkan itu? Atau jangan-jangan ini hanyalah justifikasi terhadap suatu oknum/individu yang berakhir digeneralisir oleh masyarakat umum semata?
Sebelumnya, perlu diketahui bahwa parkir adalah sebuah kondisi dimana ketika sebuah kendaraan bermotor berhenti dan ditinggalkan oleh pengendaranya. Lalu, pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pemerintah telah menetapkan peraturan mengenai tempat-tempat mana sahaja yang tidak boleh dijadikan tempat parkir kendaraan bermotor, yaitu
- Tempat penyeberangan pejalan kaki atau tempat penyeberangan sepeda yang telah ditentukan.
- Jalur khusus pejalan kaki
- Jalur khusus sepeda
- Tikungan
- Jembatan
- Terowongan
- Tempat yang mendekati perlintasan sebidang
- Tempat yang mendekati persimpangan/kaki persimpangan
- Muka pintu keluar masuk pekarangan/pusat kegiatan
- Tempat yang dapat menutupi rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas
- Berdekatan dengan keran pemadam kebakaran atau sumber air untuk pemadam kebakaran
- Pada ruas dengan tingkat kemacetan tinggi.
Namun, jikalau menilik kenyataannya di lapangan, bisa kita jumpai bahwa ada beberapa oknum tukang parkir yang 'membuka' lahan parkir di tempat yang tidak seharusnya sehingga seringkali ada pengendara yang terjebak dan terkena razia parkir liar.
Para tukang parkir liar juga tak jarang lepas tanggung jawab ketika ada pelanggan yang kehilangan barang di kendaraannya atau menemukan goresan baru pada kendaraannya saat parkir. Tak hanya itu, banyak pengendara dan warganet juga mengeluhkan tarif parkir yang tidak wajar di tempat yang seharusnya gratis. Fenomena tukang parkir 'gaib' pun sering terjadi, di mana tiba-tiba ada tukang parkir yang menghampiri kita saat hendak pergi dari tempat parkir.
Meskipun demikian, tidak sedikit juga tukang parkir yang bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan. Oleh sebab itu, menggeneralisir para tukang parkir, apalagi menolak eksistensinya, adalah tindakan yang kurang bijak. Sebagai solusi, pemerintah daerah, khususnya pemerintah desa, dapat mendata dan mengatur tempat parkir yang legal serta melakukan pengawasan terhadap tukang parkir untuk mencegah perilaku yang tidak diinginkan. Dengan upaya ini, kesejahteraan masyarakat di desa dapat meningkat dan kontroversi seputar tukang parkir dapat diatasi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H