Mohon tunggu...
Amir Hamzah Hasibuan
Amir Hamzah Hasibuan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Pendidikan dalam Hukuman Cambuk di Aceh

27 Desember 2023   14:30 Diperbarui: 27 Desember 2023   14:35 152
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Antara/Irwansyah Putra 

   Kawasan Aceh merupakan satu satunya wilayah yang menerapkan atau mengimplementasikan hukum islam di Indonesia. Hal ini di sebabkan karena Aceh menjunjung tinggi syariat islam dalam menjalankan kehidupan sehari-hari. Dan Aceh juga merupakan salah satu dari tiga wilayah yang istimewa di Indonesia. Diantaranya yaitu Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Daerah Istimewa Aceh yang telah di ubah menjadi Nanggroe Aceh Darussalam. Dengan demikian kita telah mengetahui bahwa Aceh adalah daerah islam yang istimewa di Indonesia dan harus menjalankan syariat walaupun tidak bisa diterapkan di wilayah-wilayah lain.

  Hukuman cambuk di Aceh merupakan penerapan hukum syariah yang bertujuan untuk menegakkan syariat islam dan moralitas dalam bermasyarakat. Menurut masyarakat Aceh penegakan hukuman cambuk menjadi sarana penegakan aturan dan kepatuhan dalam menjalankan syariat islam dalam kehidupan masyarakat sosial. Meski demikian pendapat ini selalu tidak sejalan dengan pendidikan modern yg progresif dan inklusif.

  Hukum cambuk ini tidak memandang usia maupun jabatan, hukum ini berlaku kepada seluruh masyarakat yang berada di Aceh. Hukum ini berlaku untuk masyarakat yang melanggar syariat islam sebagaimana yang telah di tetapkan pemerintahan di Aceh. Hukuman cambuk ini digunakan sebagai hukuman untuk masyarakat yang melakukan tindakan kriminal menurut peraturan daerah, termasuk menjual minuman keras, judi, zina, dan berduaan dengan lawan jenis yang bukan mahram.

  Penerapan hukuman cambuk ini dilaksanakan di depan umum atau di pertontonkan guna memberikan efek jera terhadap pelaku dan sebagai pembelajaran bagi masyarakat agar tidak melakukan perbuatan tersebut. Seperti pada gambar di atas. Adapun hukuman yang di terima oleh pelaku adalah dicambuk sebanyak seratus kali cambukan.

  Hukuman cambuk ini terkait dengan nilai-nilai pendidikan dan sudut pandang yang kompleks. Masyarakat aceh melihatnya sebagai upaya menjaga moralitas dan kepatuhan terhadap hukum Islam, sementara yang lain menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih humanis dalam mengatasi pelanggaran. Meskipun demikian, diskusi terbuka dan inklusif tentang nilai pendidikan dan hukuman di Aceh penting untuk mencari keseimbangan antara tradisi, agama dan pemikiran modern.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun