Mohon tunggu...
AMIR HAMZAH
AMIR HAMZAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - @amir.hamzah29

Mahasiswa Komunikasi dan Penyiaran Islam Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Implementasi E-Government di Era Revolusi 4.0 di Indonesia

6 Juli 2021   22:19 Diperbarui: 6 Juli 2021   23:37 1797
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penerapan E- government di era revolusi industri sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat di Indonesia. Paradigma yang berkembang di Indonesia adalah tuntutan pelayanan yang lebih baik dan adanya ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam kehidupan bernegara. Munculah istilah "clean and good governance" di Indonesia, sehingga tercipta kehidupan beradab yang berorientasi pada era digitalisasi modern.


Tata pemerintahan yang baik memiliki arti pemerintahan yang baik terkait dengan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, penegakan hukum, dan keterbukaan partisipasi publik (Asmuni, 2019: 25). Dalam mewujudkan hal tersebut, maka diperlukan arah kebijakan yang diarahkan pada perubahan sistem dan manajemen kelembagaan yaitu E-government. yang meningkatkan partisipasi masyarakat.


E-government merupakan sistem teknologi informasi yang dikembangkan oleh pemerintah untuk pelayanan publik dengan memberikan pilihan kepada masyarakat untuk mendapatkan kemudahan dalam mengakses informasi publik. Pelaksanaan good governance melalui peningkatan pelayanan publik yang efektif dan efisien memerlukan pengembangan kebijakan dan strategi E-government. Kebijakan dan strategi tersebut diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan pemerintahan di semua tingkat pemerintahan. Implementasi dan realisasi E-government di Indonesia mengalami tantangan sejak tumbuhnya era industry 4.0, kendala dalam penerapan E-government disebabkan terbatasnya regulasi sebagai undang-undang yang menjelaskan secara detail mekanisme implementasi E-government.


Pada Indonesia Industrial Summit 2019, Presiden Republik Indonesia meluncurkan peta jalan Menuju Indonesia 4.0 yang merupakan strategi nasional dalam menghadapi era Revolusi Industri 4.0. Dengan diluncurkannya peta jalan tersebut, pemerintah kini berusaha mempersiapkan diri menghadapi gelombang disrupsi teknologi. Sosialisasi terus digalakkan di bidang industri, ekonomi dan Pendidikan.


Pemerintah sebagai penyedia layanan publik berkewajiban untuk memberikan transparansi sistem informasi, terutama jumlah konsumen yang mengakses layanan di sektor publik lebih besar daripada sektor swasta. Maka jika pemerintah ingin mendapatkan kepercayaan konsumen sebaiknya pemerintah mulai serius memanfaatkan teknologi digital dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0, dalam penyelenggaraan pelayanan publik.


Sebenarnya saat ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Publik Nasional. Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati, Walikota, Dirut Badan Usaha Milik Negara, dan Dirut Badan Usaha Milik Daerah wajib menjamin penyediaan informasi pelayanan publik dalam penerapan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional. Peluncurkan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional oleh Menpan RB yang dapat diakses melalui Sipp Menpan., sebagai wadah informasi pelayanan publik bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik secara nasional, mulai dari pemerintah daerah, kementerian/lembaga, lembaga non struktural dan BUMN atau BUMD. Namun, SIPPN yang sedang dikembangkan oleh Menpan RB masih belum sempurna karena belum semua pemerintah daerah atau kementerian atau Lembaga menginput data informasi pelayanan publik di lembaganya masing-masing ke dalam Publik Nasional.


Lemahnya kewenangan Menpan RB untuk mendorong instansi mengintegrasikan data pelayanan publik masing-masing instansi ke dalam aplikasi (SIPPN) menjadi kendala penerapan tersebut tidak efektif. Padahal, dengan SIPPN, pelayanan publik di Indonesia akan saling terintegrasi. Hanya sedikit Kementerian atau Lembaga dan Pemerintah Daerah yang menggunakan teknologi dalam proses pelayanan publik. Namun jika E-government sendiri diterapkan di setiap pemerintahan, hal ini sejalan dengan Revolusi Industri 4.0. E-government memiliki banyak manfaat dalam sistem demokrasi yang saat ini diterapkan di Indonesia, diantaranya meningkatkan kecepatan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, swasta, dan koordinasi antar instansi berbasis internet.


Ada beberapa hal yang menjadi kendala dalam penerapan E-government di Indonesia antara lain Pertama, inisiatif dan makna implementasi E-government oleh pemerintah daerah otonom masih bersifat individual. Kedua, implementasi melalui website daerah belum didukung oleh system manajemen dan proses kerja yang efektif karena kesiapan regulasi, prosedur dan keterbatasan SDM. Ketiga, banyak pemerintah daerah yang mengidentifikasi implementasi E-government sebatas pembuatan website pemerintah daerah.


Saat ini kita menghadapi serangkaian teknologi baru yang akan berdampak pada semua disiplin ilmu, ekonomi dan industri, dan bahkan akan menantang gagasan kita tentang makna manusia. Teknologi ini memiliki potensi besar untuk menghubungkan miliaran orang melalui web, secara drastis meningkatkan efisiensi bisnis dan organisasi, dan membantu meregenerasi lingkungan alam melalui pengelolaan aset yang lebih baik, mengurangi kerusakan yang disebabkan oleh revolusi industri sebelumnya.


Namun ada juga potensi risiko bahwa organisasi mungkin tidak dapat atau tidak mau mengadaptasi teknologi baru ini. Misalnya, sebagai otomatisasi meningkat, komputer dan mesin akan menggantikan pekerja di berbagai industri, mulai dari pengemudi, akuntan, agen properti hingga agen asuransi. Banyak ahli menunjukkan bahwa revolusi Industri 4.0 akan lebih menguntungkan orang kaya daripada orang miskin, terutama karena hilangnya pekerjaan bergaji rendah yang hanya membutuhkan keterampilan rendah, karena digantikan oleh mesin otomatis. Maka dari itu, diperlukan adanya perumusan proyeksi E-government ke depan baik pada masa revolusi industri 4.0, untuk mengantisipasi hal-hal tersebut di atas baik berupa akibat baik maupun potensinya.


Diperlukan komitmen pemerintah untuk meningkatkan pengembangan egovernment terutama dari segi infrastruktur, sumber daya manusia, aplikasi, regulasi dan sosialisasi. Di Indonesia masih baru menerapkan E-government dan belum berkembang pesat sehingga clean and good governance di Indonesia belum tercapai. Namun tidak menutup kemungkinan kedepannya perkembangan implementasi e-government di Indonesia akan berhasil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun