Mohon tunggu...
amirassyaukani
amirassyaukani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Pelajar

editing/meme

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Rekam Jejak Sejarah KeMalikussalehan dan Implementasi Lima Pilar Ekonomi

13 Desember 2024   03:57 Diperbarui: 13 Desember 2024   04:02 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejarah selalu menjadi jendela untuk memahami perjalanan sebuah bangsa atau daerah, termasuk dalam aspek ekonomi. Salah satu contoh menarik adalah rekam jejak KeMalikussalehan, sebuah model ekonomi yang seringkali diasosiasikan dengan kearifan lokal Aceh. Dalam sejarahnya, KeMalikussalehan tidak hanya berakar pada nilai-nilai Islam, tetapi juga mengintegrasikan prinsip keadilan, kemaslahatan bersama, dan keberlanjutan.

Model Yang mencakup lima pilar utama, yaitu:

1. Keberkahan: Prinsip mencari keberkahan dalam aktivitas ekonomi.

2. Keadilan: Pembagian hasil yang adil antara pelaku usaha.

3. Keseimbangan: Harmoni antara kepentingan individu, masyarakat, dan lingkungan.

4. Keberlanjutan: Fokus pada pelestarian sumber daya alam.

5. Kepercayaan: Nilai kejujuran dan transparansi dalam transaksi ekonomi

Studi Kasus: Implementasi Lima Pilar dalam Sistem Ekonomi Aceh


Studi kasus yang menarik adalah implementasi prinsip KeMalikussalehan di sektor perdagangan ikan di pesisir Aceh. Sejak lama, Aceh dikenal dengan hasil lautnya yang melimpah. Namun, terdapat tantangan besar seperti ketimpangan pendapatan antara nelayan dan pedagang, serta praktik eksploitasi lingkungan yang tidak berkelanjutan.

Melalui pendekatan KeMalikussalehan, beberapa langkah inovatif dilakukan:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun