Mohon tunggu...
Amira Amanda
Amira Amanda Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ketua LSM Kobar Eddy Kritik PNS "Like" Medsos Istri Bupati Purwakarta

29 Januari 2018   11:59 Diperbarui: 29 Januari 2018   12:17 849
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: harianwartanasional.com

Maraknya guru dan PNS di Purwakarta yang like (suka) status akun media sosial milik Calon Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, dikritik oleh Ketua LSM Kobar Eddy.

Pada Minggu (28/1/2018), Eddy menyayangkan sikap pada guru dan PNS tersebut. Ia pun meminta kepada Panwaslu Purwakarta untuk menindak secara serius PNS yang melanggar aturan tersebut. 

Sebelumnya, saat akun Facebook Anne Ratna Mustika menulis kunjungannya ke salah satu komplek perumahan di Kecamatan Purwakarta terkait kotak amal sampah yang dimuat tertanggal 4 Janurai 2018, ramai dikunjungi dan di like PNS dan guru di Purwakarta.

Sumber: harianwartanasional.com
Sumber: harianwartanasional.com
Menanggapi beredarnya like dari PNS untuk status Anne tersebut, Eddy menegaskan seharusnya hal itu tidak dilakukan. Ia mengatakan bahwa bagi PNS atau guru menyukai photo bersama dan calon bupati di medsos jelas menyalahi aturan.

Eddy pun meminta Panwaslu Purwakarta untuk menjalankan aturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) tentang surat edaran atas netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, dalam surat edaran nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tertanggal 27 Desember 2017, isinya berbunyi larangan bagi PSN untuk mengunggah, menanggapi (seperti like, komentar, dan sejenisnya) atau manyebarluaskan gambar/foto bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah.di Media Sosial (Medsos) seperti Facebook, Twitter, Instagram dan lainnya.

Dalam surat edaran itu, PNS juga dilarang menyebarluaskan visi misi bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah, maupun keterkaitan dengan bakal calon/bakal pasangan calon Kepala Daerah melalui media online maupun media sosial.

Jika ada yang melakukan itu, PNS akan dijatuhkan hukuman sanksi berat hingga pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun