Mohon tunggu...
Amirah Hashifah
Amirah Hashifah Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Saya Mahasiswa Semester 5

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso S.H., M.H

5 Oktober 2024   01:50 Diperbarui: 5 Oktober 2024   01:57 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Menambahkan Kasus-kasus Kontemporer: Untuk meningkatkan relevansi buku ini dengan perkembangan zaman, penulis dapat menambahkan pembahasan mengenai isu-isu terkini seperti dampak teknologi pada hukum, hukum terkait privasi digital, serta kejahatan siber, yang semakin relevan di masyarakat.
2.Peningkatan Keseimbangan Teori dan Praktik: Buku ini dapat lebih menarik bagi pembaca luas jika ada keseimbangan yang lebih baik antara teori dan penerapannya. Pembahasan yang lebih konkret dan praktis bisa membantu mahasiswa maupun profesional hukum memahami cara teori sosiologi hukum berfungsi dalam kehidupan nyata.
3.Memperkaya Perspektif Internasional: Menambahkan studi perbandingan dengan sistem hukum dari negara lain atau membahas fenomena global akan memberi dimensi yang lebih luas bagi pembaca. Ini juga akan memperkaya wawasan pembaca mengenai bagaimana hukum bekerja di masyarakat yang berbeda.
4.Penggunaan Elemen Visual: Agar lebih mudah dipahami, buku ini bisa memperbanyak penggunaan infografik, diagram, dan ilustrasi visual untuk menjelaskan teori atau memperjelas contoh kasus. Ini akan membantu pembaca menyerap materi dengan lebih cepat dan efektif.

Buku Sosiologi Hukum karya Prof. Dr. Drs. Abintoro Prakoso, S.H., M.S. adalah salah satu referensi penting di bidang sosiologi hukum di Indonesia. Berikut beberapa kelebihan dan kekurangan buku ini:

Kelebihan:
1.Pendekatan Multidisiplin: Buku ini mengintegrasikan berbagai perspektif dari ilmu hukum, sosiologi, dan antropologi untuk memberikan pandangan yang lebih luas mengenai hukum dalam konteks sosial.
2.Bahasa yang Relatif Mudah Dimengerti: Meskipun ditulis oleh seorang akademisi, buku ini berusaha menggunakan bahasa yang dapat dipahami oleh kalangan mahasiswa dan pembaca umum.
3.Relevansi dengan Konteks Indonesia: Buku ini banyak menyoroti isu-isu hukum yang relevan di Indonesia, menjadikannya sangat kontekstual dan berguna bagi mereka yang ingin memahami dinamika hukum di negara ini.
4.Struktur yang Sistematis: Materi dalam buku ini disusun dengan rapi, mulai dari pengantar sosiologi hukum hingga penerapannya dalam sistem hukum di Indonesia.
5.Kaya Contoh Kasus: Buku ini menyajikan berbagai contoh kasus nyata yang memperkuat teori-teori yang dibahas, membantu pembaca memahami penerapan hukum dalam masyarakat.

Kekurangan:
1.Pendekatan yang Agak Teoritis: Meskipun ada banyak contoh, beberapa bab dalam buku ini cenderung terlalu teoritis, yang mungkin kurang menarik bagi pembaca yang lebih fokus pada aspek praktis hukum.
2.Kurangnya Perspektif Internasional: Fokus buku ini lebih banyak pada konteks hukum di Indonesia, sehingga kurang membahas perspektif global atau perbandingan dengan sistem hukum dari negara lain.
3.Pembahasan yang Kadang Berulang: Beberapa bagian dari buku ini mungkin terasa mengulang atau membahas konsep-konsep yang sudah dipaparkan di bagian lain, yang bisa membuat pembaca merasa kurang efisien dalam memperoleh informasi.
4.Kurangnya Pembaruan: Untuk pembaca yang mencari perkembangan terbaru dalam sosiologi hukum, mungkin merasa bahwa buku ini kurang menyentuh isu-isu terkini yang muncul di era digital dan globalisasi.

Buku ini sangat cocok bagi mahasiswa atau profesional hukum yang ingin memahami bagaimana hukum bekerja dalam konteks sosial di Indonesia, meskipun mungkin kurang dalam hal perspektif internasional dan inovasi terbaru.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun