Mohon tunggu...
Amirah Mumtaz
Amirah Mumtaz Mohon Tunggu... Lainnya - S1 Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Bengkulu

Try to find a peace in everything.

Selanjutnya

Tutup

Money

Pahami dan Daftarkan Paten Agar Tidak Menyesal di Kemudian Hari!

20 November 2020   14:45 Diperbarui: 21 November 2020   17:38 218
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
dikutip dari website resmi Direktorat Inovasi dan Kekayaan IntelektualIPB

Ketelatan dalam mendaftarkan paten suatu penemuan bisa memberikan kerugian yang sangat besar, seperti contohnya yaitu Alexander Graham Bell yang dikenal sebagai penemu telepon. Padahal sebenarnya, Antonio Meucci lah yang menemukan telepon pada 1849, namun ia tidak mempunyai uang untuk membayar paten telepon karena ia pada saar itu sedang jatuh miskin. Lalu pada tahun 1876, Bell memantenkan telepon. Antonio Meucci memanggil pengacara untuk memprotes pada Kantor Paten Amerika Serikat di Washington, namun ia mengalami kekalahan dalam kasus ini. Lebih dari seabad Antonio Meucci wafat, barulah pada tanggal 11 Juni 2002 di kongres Amerika Serikat, Antonio Meucci ditetapkan sebagai penemu telepon.

Dari penjelasan dan contoh diatas, terlihat jelas bahwa pemahaman dan pendaftaran akan Hak Paten itu sangat penting. Ketidakpahaman akan paten dan keterlambatan dalam mendaftarkan paten bisa memberi kerugian yang sangat besar. Maka dari itu, kita harus memahami tentang hak paten dan segera mendaftarkan paten apabila kita mempunyai suatu Invensi agar tidak menyesal di kemudian hari.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun