Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU No 23/1999 tentang Bank Indonesia (BI). Mengatur tentang perkembangan pengembangan perbankan syariah di Indonesia. Indonesia memiliki penduduk yang mayoritas beragama Muslim. Apalagi, pengembangan perbankan syariah pada dasarnya, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang selama ini tidak terlayani jasa perbankan konvensional karena masalah keyakinan, terutama yang berkaitan bunga bank. Di samping itu, pengembangan perbankan syariah merupakan bagian
dari program restrukturisasi perbankan dalam kerangka peningkatan ketahanan sistem perbankan dan meningkatkan keragaman jasa perbankan.
Dalam usaha mendorong tumbuh dan berkembangnya perbankan syariah secara nasiol, sangat diperlukan suatu usaha untuk memperluas jangkauan dan jaringan perbankan syariah di zona-zona yang dinilai potensial dan urgent akan jasa perbankan syariah. Perluasah bank-bank syariah bersifat kebutuhan dan ketersediaan bank untuk memberikan pelayanan dan jasa secara syariah. Olehnya itu dibutuhkan dan kesediaan semua bank di indonesia untuk membangun sub syariah di lembaga bank-nya masing-masing.
Kepada para penggiat perbankan tidak usah ragu akan prospek usaha perbankan syariah. Karena jasa perbankan syariah tidak lama lagi akan menjadi hal utama dimata masyarakat. Bukannkah masyarakat saat ini telah “meragukan” tentang hala-haramnya akan bunga bank konvensional?. Olehnya itu diharapkan kepada seluruh pihak yang bergelut didunia perbankan melihat fenomena ini. Lantas mencari jalan keluar untuk tetap berlangsungnya usaha mereka. Dan yang paling pertama yang harus mereka lakukan adalah mengoptomalkan jasa perbankan yang berorientasi pada keberkahan ummat, yakni sistem permankan syariah.
Menurut surve BI bahwa dari lebih kurang 4.000 responden yang tersebar di empat provinsi, sebagian besar (>95 persen) berpendapat bahwa sistem perbankan penting dan dibutuhkan dalam mendukung kelancaran transaksi ekonomi. Kesan umum masyarakat tentang bank syariah adalah: (i) identik dengan bank dengan sistem bagi hasil, dan (ii) bank bagi umat Islam. Sebagian wilayah di mana telah beroperasi Bank Muamalat Indonesia (BMI), kesan baik/buruk bank BMI tidak dapat dilepaskan dengan kesan masyarakat tentang bank syariah, meskipun bank-bank syariah baru berdiri termasuk BPR Syariah Masih adanya keraguan akan hukum bunga bank dalam sistem perbankan konvensional, dipandang dari aspek pemahaman agama, maka diperlukan informasi mengenai pandangan masyarakat mengenai sistem bunga dari aspek pemahaman agama. Beberapa catatan khusus berkaitan dengan persepsi tentang praktik perbankan syariah adalah bahwa sebagian besar responden (94 persen) yang telah diinformasikan mengenai prinsip operasional dan akad perbankan syariah menyatakan bahwa sistem bagi hasil yang menggantikan sistem bunga pada perbankan syariah dapat diterima dan dianggap menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah. Namun demikian, 10,2 persen responden mempunyai pandangan skeptis yang menyatakan bahwa praktik bank syariah sama saja dengan bank konvensional dan 16,5 persen responden menyatakan bahwa bagi hasil dan mark-up dalam prinsip murabaha (jual beli) pada bank syariah sama saja dengan bunga.
Survei menunjukkan bahwa tingkat pengenalan (awareness) masyarakat (di Pulau Jawa) tentang keberadaan sistem perbankan syariah (di samping bank-bank konvensional) relative tinggi (Jabar: 88,6 persen, Jateng dan DIY: 71,2 persen, Jatim: 72 persen). Informasi media massa, kegiatan sosialiasai dan mulai tumbuhnya kantor-kantor bank syariah baru, telah meningkatkan awareness masyarakat akan penerapan dual banking system di Indonesia. Meskipun demikian, tingkat pemahaman mengenai bagaimana mekanisme penentuan bagi hasil (return), karakteristik produk dan jasa, serta akad-akad bank syariah, secara umum masih rendah.
Berdasarkan survei diatas maka selayaknya perbankan sistem syariah dioptimalkan dan diutamakan. Karena sistem perbankan syariah disamping tetap memberi laba material, juga yang paling utama adalah melaksanakan amal sesuai dengan petunjuk dari agama Islam. Dengan sistem perbankan syariah, Insya Allah usaha lancar dan mendapat keberkahan serta tidak meragukan lagi bagi ummat Muslim di Indonesia. Insya Allah. baca jua DISINI
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H