Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Perkawinan Wanita Hamil dalam Perspetif Hukum Islam dan Hukum Positif

28 Februari 2024   22:04 Diperbarui: 28 Februari 2024   22:07 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mengapa pernikahan wanita hamil terjadi dalam masyarakat?
Penyebab terjadinya hamil pranikah pada remaja terbagi menjadi beberapa faktor yaitu faktor perilaku, faktor keluarga, dan dan faktor lingkungan.
1. Faktor perilaku yang menjadi penunjang terjadinya hamil pranikah adalah: perilaku berpacaran yang terlalu bebas, rasa penasaran terhadap hubungan seksual.
2. Faktor keluarga yang menjadi penunjang terjadinya hamil pranikah pada remaja adalah: Perceraian orang tua, kurangnya perhatian orang tua terhadap anak, kondisi orang tua yang permisivisme, jauh dari pendidikan Islam.
3. Faktor lingkungan yang menjadi penunjang terjadinya hamil pranikah pada remaja adalah: lingkungan pergaulan bebas dan peluang yang mendukung untuk berbuat melakukan hubungan seksual.
Respon orang tua dan masyarakat terhadap fenomena hamil di luar nikah sebagai sebuah aib dan malapetaka terkhususnya keluarga inti. Karena hal tersebut tidak sesuai dengan hukum Islam dan moralitas, dikarenakan alasan yang dapat merugikan pihak wanita dan dapat mencoreng kehormatan serta nama baik keluarga, namun orang tua dan keluarga tetap berusaha untuk menyelesaikan dengan menikahkan mereka untuk menyelesaikan semua permasalahan.

Apa yang menjadi penyebab terjadi pernikahan wanita hamil?
Pernikahan wanita hamil bisa disebabkan oleh berbagai faktor, dan alasannya dapat bervariasi tergantung pada situasi dan budaya masing-masing. Di beberapa masyarakat, pernikahan wanita hamil mungkin dianggap sebagai tanggung jawab moral atau tanggung jawab sosial yang diberlakukan oleh norma-norma budaya atau agama tertentu. Beberapa faktor yang dapat menyebabkan pernikahan wanita hamil antara lain:
1. Kehamilan di Luar Nikah: Kehamilan di luar nikah masih dianggap tabu dalam banyak budaya, dan untuk menghindari stigma sosial yang terkait, beberapa pasangan mungkin memilih untuk menikah.
2. Kesepakatan Keluarga: Dalam beberapa budaya, pernikahan bisa menjadi keputusan yang diambil oleh keluarga, terutama jika kehamilan terjadi sebagai hasil dari hubungan yang dianggap tidak resmi atau tidak sah.
3. Pertimbangan Agama: Dalam beberapa agama, kehamilan di luar pernikahan bisa dianggap sebagai dosa atau pelanggaran terhadap ajaran agama. Oleh karena itu, pernikahan mungkin dipandang sebagai cara untuk memperbaiki situasi tersebut dan menghindari stigma sosial atau pengucilan.
4. Aspek Ekonomi: Terkadang, faktor ekonomi juga dapat memainkan peran dalam keputusan untuk menikah ketika seorang wanita hamil. Pernikahan bisa dianggap sebagai cara untuk memberikan kestabilan ekonomi bagi ibu dan anak yang akan lahir.
5. Tekanan Sosial: Tekanan dari masyarakat atau keluarga untuk menikah setelah kehamilan dapat menjadi faktor yang mempengaruhi keputusan. Ada situasi di mana tekanan sosial tersebut dapat sangat kuat sehingga pasangan merasa tidak punya pilihan lain selain menikah.
6. Perasaan Tanggung Jawab: Baik dari pihak pria maupun wanita, kehamilan bisa memicu perasaan tanggung jawab untuk menjaga anak yang akan lahir, yang mendorong mereka untuk menikah sebagai upaya untuk memberikan kestabilan dan perlindungan bagi keluarga baru mereka.
7. Kecocokan atau Kepatuhan Budaya: Dalam beberapa budaya, pernikahan adalah norma yang dianggap wajib jika kehamilan terjadi, terlepas dari situasi atau keinginan individu. Ini dapat menjadi hasil dari nilai-nilai tradisional yang kuat atau tuntutan budaya yang tidak tertulis.
Namun demikian, penting untuk diingat bahwa pernikahan wanita hamil tidak selalu merupakan solusi terbaik, dan terkadang dapat memperburuk situasi terutama jika didasarkan pada tekanan eksternal atau kebutuhan untuk menghindari stigma. Idealnya, keputusan untuk menikah harus didasarkan pada cinta, komitmen, dan kesediaan untuk membangun hubungan yang sehat dan berkelanjutan.
3.Argumentasi pandangan para Ulama tentang pernikahan wanita hamil?
1.Madzhab Hanafi
   Syariat Islam memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku zina,
baik pria maupun wanita. Sanksi tersebut diberlakukan wajib dengan
hukuman dera 100 kali, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah Surat  Al-Nur (24) ayat 22
Artinya: "Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka
deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan
janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu
untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada
Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan)
hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang
yang beriman."
Selain itu pelaku zina diharamkan kawin dengan mukmin, kecuali kawin dengan kawan berzina atau orang-orang musyrik. Namun kenyataan yang terjadi di masyarakat menunjukan sebaliknya, seorang wanita yang hamil diluar nikah dikawinkan dengan pria yang bukan kawan berzinanya. Pernikahan seperti ini dilakukan karena pria yang menghamilinya tidak bertanggung jawab dan guna menutup aib keluarga wanita yang hamil tersebut maka dikawinkan dengan pria lainnya.
Ulama Hanafiyah berpendapat
bahwa hukumnya sah menikahi wanita hamil bila yang menikahinya laki-laki yang menghamilinya dan apabila yang menikahi bukan laki-laki yang menghamilinya masih banyak perdebatan diantara kalangan madzhab tersebut, Abu Hanifah dan Muhammad berpendapat bahwa sah sah saja apabila bukan laki-laki yang menghamili wanita tersebut yang menikahinya, tetapi laki-laki yang menikahi tersebut tidak boleh menyetubuhi perempuan yang menjadi istrinya itu sampai anak yang dikandungnya lahir. Abu Yusuf dan Zafar berpendapat, bahwa hukumnya tidak sah menikahi wanita hamil akibat zina dengan laki-laki lain, karena kehamilannya itu menimbulkan terlarangnya pesetubuhan, maka terlarang pula akad nikah dengan wanita hamil tersebut.
2.Madzhab Maliki
       Islam melarang segala bentuk perbuatan yang menyebabkan tidak jelasnya bapak seorang anak seperti anak dari perbuatan zina, pergaulan bebas dan segala bentuk perbuatan yang mengarah kepada permasalahan tersebut. Ulama Malikiyah berpendapat bahwa, sebenarnya mereka tidak menyukai laki-laki menikahi wanita yang terkenal akan kejelekannya, tetapi para ulama Malikiyah juga tidak mengharamkan atau memperbolehkan pernikahan wanita hamil, walaupun ulama madzhab yang lain memperbolehkan perkawinan wanita hamil entah siapapun yang menikahinya asalkan tetap menunggu masa 'iddah dari wanita tersebut.Dalil para ulama mazhab Maliki atas pendapat mereka tentang tidak sahnya pernikahan wanita yang berzina dengannya adalah perkataan Ibnu
masud r.a, "jika laki-laki berzina dengan wanita, lalu laki-laki itu
menikahinya setelah itu, maka keduanya berzina selamanya." Selain itu menurut Imam Malik bahwa pernikahan memiliki kehormatan. Diantara kehormatannya adalah bahwa dia tidak boleh dituangkan pada air perzinahan, sehingga yang haram bercampur dengan yang halal dan air kehinaan berbaur dengam air kemuliaan.
Sesungguhnya Nabi Saw berkeinginan untuk melaknat seseorang yang ingin menggauli seorang hamba yang hamil bukan karenanya.Dan jika pernikahan terjadi maka anak yang dilahirkan nanti terputus hubungan dengan ayahnya yang telah menghamili dan menjadi milik sang suami.
Mengenai keharaman menikahi wanita hamil menurut Imam Maliki maka ulama lain yang berpendapat sama dengan Imam Abu Yusuf yang mengatakan, keduanya tidak boleh dikawinkan.
3.Madzhab Syafii
Kelompok yang belum menikah, maka tidak ada keharaman menikahinya. Meskipun dalam keadaan hamil. Karena wanita tersebut tidak terikat Perkawinan dengan orang lain, dan boleh mengumpulinnya karesa nasab Bayi yang dikandungnya tidak mungkin tercampur atau ternodai oleh Sprema suaminya yang bukan menghamilinya. Imam Abu Hanifah dan Imam Syafii berpendapat bahwa perkawinan itu dipandang sah, karena Tidak terikat dengan perkawinan orang lain (tidak ada masa 'iddah).
Wanita itu boleh juga dicampuri, karena tidak mungkin nasab (keturunan) Anak yang dikandung itu ternodai oleh sperma suaminya. Sedangkan anak Tersebut bukan keturunan orang yang mengawini ibunya itu (anak di luar Nikah). Selain itu, Abu hanifah dan Imam Syafii juga berpendapat bahwa Wanita hamil di luar nikah tidak ada iddahnya.
4.Madzhab Hambali
      Ulama Hanabilah berpendapat bahwa menikahi wanita hamil tidak sah. Perkawinan tersebut tidak bisa sah begitu saja kecuali telah melakukan 2 hal yaitu, bartaubat dan menunggu masa iddah. Ibnu Qudamah mengatakan bahwa dahulu, pada masa Nabi saw. ada seorang laki-laki menikahi wanita. Ketika si laki-laki itu mendekatinya, ia mendapati wanita tersebut sedang hamil. Masalah ini diajukan kepada Nabi SAW, lalu beliau memisahkan keduanya dan mahar itu diserahkan kepada si wanita dan ia di jilid seratus kali. Hadis ini diriwayatkan oleh Said.
Hadis tersebut yang menjadi alasan bagi orang yang mengatakan tidak sah nikah dan tidak boleh bergaul. Mereka mewajibkan iddah karena pada dasarnya mereka menginginkan kesucian rahim.
4. Pernikahan hamil dengan pandangan secara Yuridis, Sosiologis, dan Religious ?
1.Secara yuridis, perkawinan wanita hamil yaitu, pernikahan itu sah apabila sudah terpenuhi rukun dan syarat perkawinan yang telah dimuat dalam kompilasi hukum islam dan Undang -- undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Pernikahan ini boleh dilakukan, tidak wajib, asalakan dikawinkan dengan laki -- laki yang menghamilinya maupun orang lain apabila ia bersedia dan tidak perlu melakuka pernikahan ulang ketika anak itu sudah lahir. Status dan kedudukan anak yang lahir dalam perkawinan wanita hamil diluar nikah yaitu adalah anak sah apabila anak itu lahir dalam perkawinan yang sah antara ibu dan ayahnya. Karena dalam pasal 42 UUP dan pasal 99 KHI menentukan bahwa anak sah adalah anak yang dikahirkan dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah. Sehingga anak tersebut dapat dinasabkan kepada ibu yang melahirkannya dan ayah yang menikahi ibunya. Dalam hukum islam anak yang lahir dalam perkawinan wanita hamil dapat dinasabkan kepada ayahnya si anak itu harus lahir sekurang -- kurangnya 6 bulan sejak perkawinan orang tuannya.
2.Tinjauan sosiologis tentang perkawinan wanita hamil yaitu mungkin ada beberapa faktor sosial yang memengaruhi seseorang sampai timbul akibat kehamilan sebelum menikah, ada faktor pergaulan bebas, tidak bisa memahami batasan -- batasan pertemanan yang diatur dalam syariat islam terutama dengan lawan jenis. Mereka menganggap bahwa pergaulan bebas dapat meberikan rasa lebih mudah mendapatkan kesenangan atau mungkin lebih akrab dan mendapat pengalaman baru, menghilangkan rasa ingin tahu, kemudian melampiaskan hasrat yang terpendam serta merasa diterima dalam pertemanan. Mungkin juga bisa karena anak itu broken home menjadikan mereka merasa kurang kasih sayang dan perhatian orang tua sehingga mereka mencari kebahagiaan diluar.
3.tinjauan dari segi religious tentang perkawinan wanita hamil yaitu, mungkin faktor minimnya pendidikan agama dikalangan remaja yaitu bahwa para remaja hanya belajar agama sampai tingkat sekolah dasar saja. Dan bisa juga dari faktor orang tua yang kurang memberi pegawasa terhadap anak -- anak mereka, serta kurang memberi edukasi mengenai syariat islam apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Karena kurangnya pengawasan orang tua tersebut sehingga ketika mereka terjerumus kedalam hal -- hal yang salah mereka tidak mendapat teguran dari kedua orang tua nya.
Kemudian apa yang seharusnya dilakukan oleh generasi muda atau pasangan muda dalam membangun keluarga yang sesuai dengan regulasi dan hukum agama islam?.
Problem yang mengakibatkan adanya hamil diluar nikah yaitu:
Terjebaknya dalam pergaulan bebas Kecanduanya dengan video porno yang tersebar luaskan melalui media apapun. Kurang nya pantauan dari orang tua.
Kurangnya Wawasan dan pengetahuan akan pengaruh buruknya lingkungan yang tidak sehat.
Oleh karena itu kita sebagai generasi muda harus pandai dalam memilih teman dekat, karena untuk menghindari pergaulan bebas yang sangat berpengaruh dalam etika,moral dan akhlak,karena kepribadian manusia ituakan terpengaruh dari pergaulannya itu sendiri.
Lalu peran orang tua dalam perkembangan remaja itu sangat penting ,terutamanya Pendidikan agama sejak dini,perhatian kasih sayang dari orang tua itu juga sangat penting,banyak kasus anak yang kurang nya kasih sayang dari orangtua nantinya anak itu cenderung akan melampiaskannya kepada orang lain membuat dampak yang buruk.
Apa yang harus dilakukan pasangan muda dalam membangun keluarga sesuai aturan agama islam ? yaitu Pasangan muda yang ingin membangun keluarga sesuai aturan agama Islam dapat memulai dengan mendekatkan diri kepada Allah melalui ibadah dan doa bersama. Mereka sebaiknya membina komunikasi yang baik, saling mendukung, dan menghormati satu sama lain. Dalam Islam, kesetiaan dalam pernikahan sangat ditekankan, sehingga pasangan harus saling mempercayai dan menjaga kepercayaan tersebut.

Pendidikan agama juga penting untuk memahami kewajiban dan hak sebagai suami istri. Menanamkan nilai-nilai moral, seperti kejujuran, kesabaran, dan tanggung jawab, akan memperkuat dasar keluarga. Pasangan muda sebaiknya merencanakan masa depan keluarga dengan bijaksana, termasuk dalam hal keuangan, pendidikan anak, dan tujuan hidup bersama.

Selain itu, menjaga komunikasi dengan keluarga besar dan masyarakat sekitar juga merupakan bagian penting dalam Islam. Keterlibatan aktif dalam kegiatan sosial dan keagamaan dapat memperkuat ikatan keluarga dan memberikan dukungan yang diperlukan. Dengan mempraktikkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan sehari-hari, pasangan muda dapat membangun keluarga yang kuat, bahagia, dan berberkah.
 

Nama Kelompok:

1.  Via Nikmatul Husna 222121011

2. Aliffia Hati Cendani 222121012

3. Amin Wahyu Faozi 222121026

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun