Mohon tunggu...
Amin Wahyu Faozi
Amin Wahyu Faozi Mohon Tunggu... Mahasiswa - UIN Raden Mas Said Surakarta

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pentingnya Pencatatan Perkawinan dalam Menjaga Keberlangsungan Hidup

21 Februari 2024   22:40 Diperbarui: 21 Februari 2024   22:41 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejarah Pencatatan Perkawinan
Undang-undang pertama pencatatan perkawinan adalah undang- undang nomor 22 tahun 1946 tentang pencatatan perkawinan. Undang- undang ini berlaku hanya di pulau Jawa. Setelah Indonesia merdeka,
lahirlah undang-undang nomor 32 tahun 1945 tentang pencatatan nikah,
talak dan rujuk. Undang-undang No. 22 Tahun 1946 ini diikuti dengan lahirnya
Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Undang-undang No. 1 Tahun 1975 yang berlaku secara efektif sejak tanggal 1 Oktober 1975 ini adalah Undang-undang pertama yang mencakup seluruh unsur- unsur dalam perkawinan dan perceraian. Kehadiran Undang-undang No. 1 Tahun 1974 ini disusul dengan lahirnya Peraturan Pelaksanaannya dengan PP No. 9 Tahun 1974 tentang Pelaksanaan Undang-undang No. 1 Tahun 1974, yang kemudian disusul dengan keluarnya PMA dan Mendagri. Bagi Umat Islam diatur dalam PMA No. 3 Tahun 1975 tentang kewajiban pegawai-pegawai nikah dan tata kerja pengadilan agama dalam melaksanakan peraturan perundang- undangan perkawinan yang beragama islam, kemudian diganti dengan PMA No. 2 Tahun 1990 tentang kewajiban PPN. Bagi yang beragama selain islam diatur dalam Keputusan Mendagri No. 221 a Tahun 1975, tanggal 01 Oktober 1975 tentang Pencatatan Perkawinan dan Perceraian pada Kantor Catatan Sipil.

Pencatatan Pernikahan sangat penting, karena Tujuan utama pencatatan nikah adalah demi merealisasikan ketertiban administratif perkawinan dalam masyarakat, selain itu untuk menjamin tegaknya hak bagi suami, istri dan anaknya. Masalah pencatatan perkawinan dipandang tidak lebih dari sekedar tindakan administratif yang tidak ada pengaruhnya terhadap keabsahan suatu perkawinan.Dalam angka 4b. Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 ditulis: pencatatan tiap-tiap perkawinan adalah sama halnya dengan pencatatan perinstiwa-peristiwa penting dalam kehidupan seseorang, misalnya kelahiran, kematian yang dinyatakan dalam surat-surat keterangan, suatu akta yang juga dimuat dalam daftar pencatatan.

Tujuan lain dari tindakan tersebut adalah untuk memberikan kepastian status hubungan dalam keluarga pada Kartu Keluarga (KK) mengenai status perkawinannya, memberi kepastian mengenai status hubungan dalam keluarga pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran mengenai siapa ayah dan ibunya, memberikan kebijakan afirmatif mengenai peristiwa perkawinan yang belum tercatat (Perkawinan siri, Perkawinan sebelum berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1974, Perkawinan Adat, Perkawinan diluar 6 Agama dan Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang organisasinya belum terdaftar dalam Kemendikbud Ristek) di KK untuk mendapatkan pelayanan publik, mendapatkan data jumlah penduduk yang perkawinannya belum tercatat sebagai dasar kebutuhan program Isbath Nikah/pengesahan perkawinan melalui penetapan pengadilan agama/negeri dan pencatatan perkawinan massal, meningkatkan akurasi data kependudukan dengan melengkapi 31 elemen data dalam biodata penduduk termasuk nomor akta perkawinan/buku nikah dan tanggal perkawinan.

1. *Makna Filosofis:* Pencatatan perkawinan mencerminkan konsep komitmen dan kesetiaan antara dua individu dalam ikatan hidup bersama. Secara filosofis, hal ini menggarisbawahi pentingnya hubungan interpersonal yang didasarkan pada saling percaya dan penghargaan, serta tekad untuk saling mendukung dan bertanggung jawab satu sama lain.

2. *Makna Sosiologis:* Dalam konteks sosial, pencatatan perkawinan menjadi sarana untuk mengakui dan mengesahkan hubungan antara dua individu dalam masyarakat. Hal ini memberikan dasar hukum dan sosial bagi pasangan untuk menjalani kehidupan bersama, serta mengakui status mereka sebagai keluarga yang sah di mata hukum dan masyarakat.

3. *Makna Religious:* Bagi banyak agama, perkawinan memiliki dimensi sakral yang sangat penting. Pencatatan perkawinan tidak hanya merupakan proses administratif, tetapi juga simbolis dari persatuan dua individu di hadapan Tuhan atau sesuai dengan ajaran agama tertentu. Hal ini mencerminkan komitmen spiritual antara pasangan dan dianggap sebagai langkah penting dalam membangun keluarga yang harmonis sesuai dengan ajaran agama masing-masing.

4. *Makna Yuridis:* Secara yuridis, pencatatan perkawinan memberikan dasar hukum yang jelas bagi hak dan kewajiban pasangan. Ini mencakup hak-hak warisan, tanggung jawab finansial, dan perlindungan hukum lainnya yang diberikan kepada pasangan yang sah secara hukum. Pencatatan ini juga memfasilitasi perlindungan terhadap hak-hak individu, seperti hak-hak perempuan dan anak-anak dalam konteks perkawinan.

Secara keseluruhan, pencatatan perkawinan memiliki makna yang kompleks dan multidimensional, tidak hanya dalam konteks individu dan hubungan interpersonal, tetapi juga dalam konteks sosial, religius, dan hukum yang lebih luas.

Dampak jika tidak tercatat secara sosial yakni berpengaruh dalam kehidupan masyarakat rawan untuk digosipi,dicerca dan dimaki serta dalam sosial kekerabatan akan rancu. Dampak jika tidak tercatat religius yakni kurang dalam perjanjian sakral yang melibatkan hal metafisik seperti perjanjian suci dengan Tuhan (Allah SWT) , serta pemenuhan hasrat untuk beribadah yang penuh hikmat.
Tujuan pencatatan yaitu ketertiban hukum, bukti kedua belah pihak sudah melakukan perkawinan yang sah. Semisal tidak terjadi pencatatan dampak yuridisnya tidak ada kepastian hukum dari kedua belah pihak, kesulitan administrasi, tidak ada perlindungan hukum dari negara, kurang terjaganya warisan untuk anak yang sudah dilahirkan. Oleh karena itu, pencatatan perkawinan sangatlah penting demi kenyamanan, keamanan, ketertiban keberlangsungan hidup keluarga serta anak keturunan kita.

Nama Kelompok :
Via Nikmatul Husna (222121011)
Nafisah Alya Prazdanissa Azhari (222121013)
Hafidh Ulya Ananda Putra (222121015)
Amin Wahyu Faozi (222121026)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun